RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (DPP-MABB) Abdurahman menyatakan keberatan atas pencabutan dan perusakan spanduk pemberitahuan yang dipasang pihaknya di sebidang tanah sengketa di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara inisial JS ini dinilai sangat tidak terpuji, terlebih yang bersangkutan memahami hukum.
Didampingi Penasihat Hukum MABB Bachtiar Effendi, SH., MH., Abdurahman menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Spanduk pertama kali dipasang pada 2 Juni 2026 setelah sebelumnya ada pemberitahuan kepada oknum pengacara tersebut dan pihak terkait. Namun pada 4 Juni 2026 spanduk tersebut dicabut dan dirusak. Pihak MABB kemudian memasang kembali spanduk pada 8 Juni 2026, dan kembali menyampaikan pemberitahuan kepada pihak keamanan, pihak terkait, termasuk oknum pengacara tersebut.
Spanduk yang dipasang memuat informasi bahwa pengelolaan dan penanganan tanah tersebut telah dikuasakan kepada DPP-MABB melalui Surat Kuasa tanggal 5 Mei 2026 dari Tri Siswanti selaku pemilik yang menguasai tanah tersebut. Namun, pihak yang diduga atas nama JS kembali melepas dan merusak spanduk tersebut pada Rabu 15/6/2026 lalu menggantinya dengan spanduk bertuliskan pengumuman Tanah ini dalam pengawasan LBH Ansor Provinsi Kalteng terkait pendampingan perlindungan tanah dengan alas SHM dan pelimpahan dari masyarakat Hiu Putih.
“Saya sangat menyayangkan perbuatan ini, mengingat yang bersangkutan adalah orang yang mengerti hukum,” ujar Bachtiar Effendi.
Pihaknya menegaskan akan melaporkan perbuatan pencabutan dan perusakan spanduk ini ke Kedemangan dan pihak kepolisian dalam waktu segera.
Latar Belakang Sengketa Tanah
Berdasarkan keterangan Tri Siswanti di hadapan penyidik, ia membeli tanah seluas sekitar 50 x 270 meter tersebut dari Dita Oko Marlina pada tahun 2021 seharga Rp150.000.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penyerahan mobil pikap Kijang dan uang tunai Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran uang tunai serta pengambilan barang dagangan berupa ballmod dan karpet hingga seluruh harga lunas pada tahun 2022.
Sebagai jaminan transaksi, Dita Oko Marlina menyerahkan surat tanah induk dengan janji akan membuatkan pemecahan surat tanah setelah pembayaran lunas. Namun janji tersebut tidak dipenuhi. Tri Siswanti baru mengetahui kemudian ada klaim atas tanah yang sama, dan ia menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Muhammad Muayyad maupun JS.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya telah dilakukan, di mana Dita Oko Marlina mengakui telah menjual tanah tersebut kepada Tri Siswanti, namun tetap tidak menepati janji membuat surat pecahan. Tri Siswanti kemudian melaporkan Dita Oko Marlina ke Polresta Palangka Raya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada tahun 2023, dan laporan tersebut masih berproses hingga saat ini.
Ketika mengetahui ada pembangunan di atas tanah tersebut pada tahun 2025, Tri Siswanti mengingatkan pihak terkait untuk menghentikan kegiatan sampai ada kepastian hukum. Namun masih terus dilakukan pembangunan, kemudian dia memberi kuasa kepada ketua umum Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) untuk menjaga, merawat dan memelihara tanah tersebut agar tidak terjadi perubahan keadaan selama sengketa berlangsung.
Pembelaan Hukum: Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Tri Siswanti atas dugaan penggunaan dokumen palsu, serta terhadap MABB atas dugaan memasuki dan merusak pekarangan tanpa izin tidak memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan fakta yang ada.
Terkait tuduhan penggunaan dokumen palsu, dijelaskan bahwa Tri Siswanti memperoleh dokumen langsung dari Dita Oko Marlina sebagai penjual. Tidak ada bukti ia membuat, memalsukan, atau mengetahui dokumen tersebut bermasalah saat menerimanya. Jika ada masalah keabsahan dokumen, maka penjuallah yang bertanggung jawab, sedangkan Tri Siswanti justru merupakan pihak yang dirugikan dan telah melaporkan penjual ke kepolisian lebih dulu.
Terkait tindakan MABB, perkumpulan ini bertindak murni berdasarkan surat kuasa sah dari Tri Siswanti. Kegiatan yang dilakukan hanya berupa penjagaan, perawatan dan pemasangan spanduk pemberitahuan untuk menjaga status quo objek sengketa, bukan tindakan mengambil alih hak kepemilikan maupun merusak barang milik orang lain.
Sengketa ini pada dasarnya bermula dari dugaan penjualan objek tanah yang sama kepada lebih dari satu pihak oleh Dita Oko Marlina, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dijadikan alasan untuk kriminalisasi pihak yang beritikad baik mempertahankan haknya.
Pihak kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk memeriksa perkara ini secara objektif, profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memeriksa seluruh pihak terkait termasuk Dita Oko Marlina dan JS guna mengungkap fakta sesungguhnya.
(Hariyoso).













