Berita

Hak Jawab Jefriko Seran: Kami Tak Hanya Miliki SHM, Tapi Juga Punya Dasar Kuat SKTA & Riwayat Kepemilikan

Avatar photo
174
×

Hak Jawab Jefriko Seran: Kami Tak Hanya Miliki SHM, Tapi Juga Punya Dasar Kuat SKTA & Riwayat Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Menanggapi pemberitaan dan pernyataan Organisasi Kemasyarakatan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) yang terbit pada Rabu, 29 Juli 2026, terkait pertanyaan soal keabsahan administrasi sertifikat, Jefriko Seran menyampaikan hak jawab sekaligus sanggahannya kepada awak media.

Dalam klarifikasinya, Jefriko menegaskan bahwa landasan hak atas tanah yang ia perjuangkan bukan hanya bermodalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) semata, melainkan memiliki alur perolehan hak yang jelas dan sah secara hukum adat maupun administrasi.

“Perlu diluruskan agar tidak dipelintir oleh pihak lain: Kami tidak hanya memiliki SHM. Kepemilikan tanah ini bermula dan bersumber dari Bapak Madi Guening Sius, yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) kemudian di tanah tersebut ada sengketa antara pak Madi Guening Sius dengan yang katanya juga pemilik SHM saya juga menyelesaikan ganti rugi terhadap pemilik SHM yang waktu tahun 2021 gugatan dengan pak madi Guening Sius Jadi landasan hak kami itu semua ada mulai dari akar adat hingga pemilik sertifikat pun kami selesaikan agar tidak ada masalag lagi tegas Jefriko Seran namun yang jadi masalah sebenar nya muncul lagi nama Tri siswanti yang mengaku-ngaku juga tanah nya di situ dengan ukuran 50 x 270 meter.

Terkait Sikap MABB Terhadap SKTA
Jefriko juga menyoroti implikasi dari pernyataan MABB yang mempertanyakan dokumen tersebut. Ia menilai jika MABB mempertanyakan keabsahan proses tersebut, secara tidak langsung hal itu seolah-olah tidak mengakui legalitas SKTA yang diterbitkan oleh Kedemangan, serta keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan dengan Bapak Madi Guening Sius.

“Apakah artinya surat adat yang sah pun tidak diakui? Kami tegaskan, SKTA ini dikeluarkan oleh instansi adat yang berwenang dan menjadi dasar hukum yang sah juga jadi jangan hanya bicara tentang SHM bahwa kami lebih dulu mendapat kan tanah dari masyarakat hiu putih Kami pun memegang bukti perolehan yang sah dari pemilik asal,” tambahnya.

Dan saya mengajarkan kepada masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tanah itu tidak bisa juga menghilangkan Hukum adat yang tumbuh di masyarakat seperti SKTA namun saya juga menyelesaikan dengan pihak yang memiliki SHM dilokasi tersebut agar tidak ada lagi permasalahan di tanah yang sedang kami bangun.

Saya pun bingung dengan muncul nya kliem dari tri dan wanto yang dengan secara brutal mengkliem tanah saya tidak lagi menghargai negara hukum dan adat jika memang dia menghargai adat kenapa dia tidak buat surat tanah SKTA ke kedamangan jika dia urus surat dia pasti akan jelas titik tanah nya di mana karna kedamangan dan mantir lah pada waktu sebelum mengeluarkan surat mengecek tanah tersebut agar tidak timpang tindih dengan SKTA yang lain nya.

Jefriko Seran menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dimilikinya merupakan rangkaian kesatuan hak yang sah, yang proses perolehannya telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku, dan siap di pertanggung jawabkan kebenarannya dalam proses hukum yang berjalan.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *