RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Sidang perdana sengketa hak atas tanah dengan Nomor Perkara 166/Pdt.G/2026/PN Plk. resmi dibuka di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Persidangan berlangsung dengan tertib dan penuh suasana formalitas hukum.
Forum ini mempertemukan para pihak dalam perkara: Penggugat I Nopitasari dan Penggugat II Jefriko Seran, melawan Tergugat I Tri Siswanti, Tergugat II Dita Oko Marlina, serta Turut Tergugat Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya (ATR/BPN).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yunita, S.H., dinyatakan bahwa seluruh pihak telah memenuhi panggilan sidang. Penggugat hadir secara pribadi, sedangkan pihak Tergugat hadir melalui Kuasa Hukum masing-masing.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, Majelis Hakim menyatakan gugatan telah memenuhi syarat formal dan layak untuk dilanjutkan. Selanjutnya, sesuai prinsip peradilan yang damai, hakim memerintahkan upaya Mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.
Proses pemilihan mediator berjalan musyawarah. Penggugat I dan II sepakat menunjuk Dr. Riko. Demikian pula Tergugat II juga menunjuk nama yang sama. Sementara Tergugat I semula menunjuk Ir. Edeh, namun mengingat suara mayoritas jatuh kepada Dr. Riko, maka Tergugat I menyatakan setuju dan mengikuti kesepakatan bersama.
Seluruh pihak pun menandatangani berkas kesepakatan tersebut sebagai tanda keabsahan proses. Ditetapkan pertemuan lanjutan untuk mediasi akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Tergugat I Tri Siswanti, Bachtiar Effendi, SH.,MH, menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ia menilai persidangan hari ini berjalan lancar dan administrasi telah lengkap.
“Mediasi ini langkah awal yang baik. Belum masuk materi pokok perkara, namun pada pertemuan tanggal 5 Agustus nanti barulah para pihak akan menyampaikan duduk perkara dan apa yang menjadi tuntutan maupun jawaban masing-masing. Harapan kami, semoga mediator dapat memfasilitasi dengan baik, dan jika perkara ini dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan serta musyawarah mufakat, alangkah lebih baiknya bagi semua pihak,” ujar Bachtiar Effendi dengan santun.
Sementara itu, Penggugat II Jefriko Seran menuturkan kepuasannya terhadap alur hukum yang berjalan. Ia menyatakan siap mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku di pengadilan.
“Kami melihat proses gugatan PMH ini berjalan dengan baik dan semestinya. Alurnya memang seperti ini, kami ikuti saja proses hukum yang berjalan. Harapannya, di momen inilah kami mencari keadilan yang pasti agar tidak ada lagi kabar simpang siur di masyarakat. Semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya, tergantung nanti pada arahan mediator yang telah kita pilih bersama. Mudah-mudahan ditemukan jalan keluar yang terbaik dan membawa kedamaian,” pungkas Jefriko Seran.
Persidangan ditutup dengan aman dan tertib, seluruh pihak sepakat kembali hadir pada tanggal yang ditentukan.
(Hariyoso).











