Berita

Tak Terima Dituduh Sepihak di Media Sosial, Tri Siswanti Lapor Polisi Lewat Kuasa Hukum: “Kami Punya Bukti Transaksi Sah”

Avatar photo
167
×

Tak Terima Dituduh Sepihak di Media Sosial, Tri Siswanti Lapor Polisi Lewat Kuasa Hukum: “Kami Punya Bukti Transaksi Sah”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Menolak diam saja atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi tak berdasar lewat unggahan video di media sosial Instagram, Tri Siswanti melalui kuasa hukumnya, Bachtiar Effendi, SH.,MH, melaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian Resor Kota Palangka Raya. Laporan ini diajarkan terkait narasi yang menuduh kliennya sebagai oknum ASN Polda Kalteng yang diduga menguasai tanah milik orang lain dengan modus gadai maupun penipuan.

Dalam laporan bertanggal 28 Juli 2026 tersebut, pihak yang dilaporkan meliputi Dita Oko Marlina, Advokat Jeffriko Seran, serta pengelola dan pimpinan akun media sosial/portal berita yang menyebarkan konten tersebut, yakni akun @sampitgo/SampitGo Media.

Bantahan Keras Terhadap Narasi Video
Membacakan isi laporan kliennya, Bachtiar Effendi menegaskan bahwa pernyataan dalam video yang menyebut Tri Siswanti “tidak pernah membeli tanah, hanya menerima gadai, dan merupakan pelaku mafia tanah” adalah salah fakta dan tidak berdasar hukum.

Pihak pelapor melampirkan bukti kuat yang menjadi landasan posisinya, yaitu:
1. Dokumen perjanjian jual beli tanah;
2. Bukti pelunasan pembayaran yang sah;
3. Daftar saksi-saksi transaksi;
4. Dokumen administrasi pertanahan dan mediasi instansi terkait.

“Klien kami menegaskan, sengketa ini masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan beliau bersalah. Penyebaran narasi seolah-olah klien kami sudah terbukti bersalah tanpa pembuktian di persidangan adalah bentuk ketidakadilan dan sangat merugikan nama baik,” tegas Bachtiar.

Tuntutan Klarifikasi dan Bukti Nyata
Secara khusus, laporan ini mempertanyakan pernyataan Advokat Jeffriko Seran yang menyebut adanya “banyak korban”. Kuasa hukum menantang pihak tersebut menyebutkan secara jelas: siapa nama korban, kapan kejadiannya, siapa pelakunya, nomor laporan polisi, serta putusan pengadilan yang membuktikan hal tersebut. Sebab hingga saat ini, hal itu tidak terbukti secara hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporannya, tindakan penyebaran informasi tersebut dinilai berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan mencemarkan kehormatan;
2. Ketentuan KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah;
3. Aturan hukum lain yang relevan.

Kerugian yang Dialami
Akibat unggahan tersebut, Tri Siswanti mengaku mengalami kerugian yang nyata, meliputi: rusaknya nama baik, tekanan psikologis diri dan keluarga, tercemarnya reputasi sebagai ASN, serta potensi gangguan di lingkungan pekerjaan dan masyarakat.

Tindakan yang Diminta ke Penyidik
Melalui laporan ini, pihak kuasa hukum meminta kepolisian Palangka Raya untuk:

1. Menerima dan mendalami laporan dengan objektif;
2. Memanggil pihak terlaporkan guna dimintai keterangan secara lengkap;
3. Memeriksa seluruh bukti video, metadata, serta dokumen terkait;
4. Menindak tegas pihak yang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong sesuai hukum yang berlaku.

Kebenaran Harus Dibuktikan di Jalur Hukum
Bachtiar Effendi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tidak boleh digunakan untuk memutarbalikkan fakta. Kliennya siap mempertanggungjawabkan seluruh bukti kepemilikan dan transaksi yang dimilikinya di hadapan penyidik maupun hakim.

“Kebenaran tidak bisa dibangun lewat narasi dramatis di media, tapi harus dibuktikan lewat dokumen dan saksi di jalur hukum yang sah. Kami meminta kepolisian membedah fakta ini secara transparan agar masyarakat tidak terus disesatkan,” pungkasnya.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *