RCNNEWS.ID/Palangka Raya.
22 Mei 2026
Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan sidang peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan pada hari ini, Jumat (22/5/2026). Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara perselisihan batas dan kepemilikan tanah antara Suel S, Ag., M.Sc. selaku pihak penggugat dengan Tulus Timotius sebagai pihak tergugat.
Objek tanah yang dipersengketakan berlokasi di Jalan Panglima Batur Kilometer 12 atau Jalan Mahir Mahar Kilometer 12, masuk ke Jalan Sanang-Sanang, Kelurahan Sabaru, RT 06/02, Kecamatan Sebangau. Menurut data dari pihak penggugat, luas lahan yang menjadi pokok perkara mencapai 16 hektar, dengan ukuran 200 x 800 meter persegi.
Dalam perkara ini, Tulus Timotius — anak dari almarhum Drs. Atung L. Tingang — mengajukan klaim kepemilikan dengan mendasarkan pada dokumen keputusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, dokumen tersebut menyebutkan lokasi tanah berada di Jalan Panglima Batur atau Mahir Mahar Kilometer 5,5. Diduga dokumen tersebut kemudian diperluas cakupannya hingga menguasai wilayah yang menjadi hak milik Suel di lokasi yang berbeda, dengan ukuran 250 x 800 meter persegi.
Sidang peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya dan berlangsung dengan aman, damai, serta kondusif. Setelah dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta mendengar keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada tanggal 4 Juni 2026 mendatang.
Menurut keterangan Suel kepada awak media, terdapat perbedaan lokasi yang sangat jelas. Ia menegaskan bahwa tanah yang tercatat atas nama orang tua Tulus Timotius memang berada di jalan panglima Batur/mahir mahar Kilometer 5,5 bukan berada di jalan panglima Batur/mahir mahar Kilometer 12. Masuk jalan sanang.
“Selain itu, perlu diketahui bahwa di Jalan Panglima Batur/ Jalan Mahir Mahar Km.5.5 tidak ada yang namanya jalan sanang, jalan sanang itu hanya ada di jalan panglima Batur/mahir mahar km.12 sehingga lokasi yang kami punya jelas berbeda dengan lokasi milik orang tua Tulus timotius sementara tanah hak milik orang tua Tulus Timotius sesuai putusan dari mahkamah Agung Nomor.1760/K/Pdt./1996 terletak di jalan panglima Batur/mahir mahar km.5.5.” tegas Suel.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh awak media, pihak Tulus Timotius selaku tergugat menyatakan belum dapat memberikan keterangan apapun terkait perkara ini.
(Hariyoso).












