RCNNEWS.ID //KUALA KAPUAS.
24 Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Kapuas dinilai memiliki peran kunci dan diharapkan menjadi jawaban serta solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari 14 tahun antara Irwansyah I. Gundeng selaku ahli waris dengan PT Graha Inti Jaya. Harapan ini disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Ahli Waris saat mengikuti rapat klarifikasi yang digelar Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ini, perwakilan ahli waris yang diwakili RA Sarwotiti WH, M.Fauzi, dan Hariyoso memaparkan fakta beruntun tentang pengabaian janji yang dilakukan pihak perusahaan sejak awal kesepakatan dibuat.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah tanggal 12 Juli 2012 yang disaksikan Camat Mandomai serta unsur Muspika dan DPRD, PT Graha Inti Jaya sepakat melaksanakan upacara pelepasan hinting adat pada 17 Juli 2012 serta menyelesaikan pembahasan ganti rugi lahan seluas ±638 hektar di lokasi Sei Bilu, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat. Namun hingga hari ini 23/7/2026, poin ganti rugi lahan tersebut sama sekali tidak pernah diwujudkan, padahal lahan tersebut sudah dimanfaatkan perusahaan sejak lama.
Pihak ahli waris tak berhenti berusaha. Pada tahun 2025 lalu, mereka sempat berdiskusi dengan perantara bernama Diki yang mewakili perusahaan, Diki menyarankan penyusunan Surat Permohonan Tali Asih dengan janji: “Jika nilainya cocok kami selesaikan, jika belum cocok kita diskusikan lagi.”
Namun setelah surat Permohonan tali asih dikirimkan, tanggapan yang diterima jauh dari itikad baik: hanya pesan singkat lewat WhatsApp yang menyebut “harga tidak masuk akal” tanpa penjelasan rinci maupun tawaran nilai wajar. Sejak saat itu hingga kini, pihak perusahaan menutup akses komunikasi telepon tak diangkat, pesan tak dijawab, seolah sengaja menghindar.
Melihat kondisi yang semakin buntu, Tim Kuasa Ahli Waris menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk hadir menegakkan keadilan.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menuntut hak yang wajar sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku. Kami percaya Pemkab Kapuas adalah pihak yang bisa dipercaya untuk memutus kebuntuan ini,” tegas perwakilan ahli waris.
Mereka meminta pemerintah memverifikasi keabsahan dokumen kesepakatan, memfasilitasi pertemuan langsung dengan pimpinan resmi perusahaan (bukan sekadar perantara), meminta penjelasan resmi atas pengabaian selama belasan tahun, serta memastikan penyelesaian yang transparan dan menghormati hukum serta nilai adat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris juga menyerahkan bukti pendukung mulai dari Surat Paklaring tahun 1939, peta pengukuran BPN, Surat Keterangan Adat 2014, hingga rekam jejak komunikasi dengan perusahaan. Kedua belah pihak sepakat dokumen asli akan ditampilkan pada jadwal mediasi selanjutnya yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
(Red/RCNNEWS.ID).











