Berita

Sengketa Tanah Jalan Hiu Putih: Tri Siswanti Minta ATR/BPN Uji Ulang Data Sertifikat dan Gelar Data

Avatar photo
177
×

Sengketa Tanah Jalan Hiu Putih: Tri Siswanti Minta ATR/BPN Uji Ulang Data Sertifikat dan Gelar Data

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Perselisihan kepemilikan tanah di kawasan Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya, memasuki tahap baru. Dr. Tri Siswanti meminta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengujian menyeluruh terhadap data administrasi maupun data spasial Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh pihak Jefriko Seran.

Permintaan ini disampaikan setelah Tri Siswanti memperoleh sejumlah catatan administrasi pertanahan yang menurutnya memerlukan verifikasi resmi dan penjelasan langsung dari instansi berwenang.

“Kami tidak bermaksud menarik kesimpulan sepihak adanya pelanggaran administrasi. Yang kami minta hanyalah agar ATR/BPN memeriksa kembali seluruh data yang ada, sehingga tidak ada keraguan lagi mengenai objek tanah yang sesungguhnya,” tegas Tri Siswanti.

Perubahan Nomor Sertifikat Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang diterima, SHM atas nama Sukarya semula tercatat dengan nomor 10240 yang diterbitkan sekitar tahun 1999. Namun dalam data selanjutnya, nomor tersebut berubah menjadi SHM Nomor 22594 atas nama pemegang hak yang sama.

Tri Siswanti menegaskan perubahan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, guna memastikan apakah hal itu terjadi akibat pembaruan administrasi, penggantian sertifikat, pemecahan, penggabungan bidang, migrasi data, atau prosedur lain yang diatur peraturan pertanahan.

Perbedaan Alamat dan Titik Koordinat Dipertanyakan

Selain perubahan nomor sertifikat, ditemukan pula perbedaan penulisan lokasi: SHM Nomor 10240 tercatat di Jalan Hiu Putih 9A, sedangkan SHM Nomor 22594 tercatat di Jalan Hiu Putih Raya.

Hal yang lebih mencolok, melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku, Tri Siswanti menemukan adanya dua titik koordinat berbeda yang merujuk pada sertifikat yang sama. Kondisi ini menurutnya perlu dikaji mendalam oleh ATR/BPN, untuk memastikan apakah itu memang satu bidang tanah yang sama atau terdapat ketidaksesuaian data yang perlu diperbaiki.

“Karena adanya perbedaan nomor, alamat, hingga titik koordinat, kami meminta data fisik maupun data elektronik diperiksa ulang secara utuh, agar tercipta kepastian hukum atas objek tanah yang sebenarnya,” ujarnya.

Penegasan Kuasa Hukum: Ini Langkah Meluruskan Fakta Sebelum ke Proses Lebih Lanjut

Menanggapi langkah yang diambil kliennya, Bachtiar Effendi, SH.,MH selaku kuasa hukum Tri Siswanti menegaskan bahwa permohonan ini merupakan langkah hukum yang sangat mendasar dan penting untuk meluruskan segala hal yang belum jelas.

“Kepada pihak-pihak yang berkepentingan, perlu dipahami bahwa permohonan ini bukanlah upaya untuk menuduh atau mendahului proses, melainkan hak warga negara untuk mendapatkan kejelasan administrasi yang dipegang oleh negara. Jika seluruh perubahan data tersebut memang dilakukan sesuai prosedur dan aturan, maka ATR/BPN dengan mudah dapat menjelaskannya kepada publik. Namun jika ada hal yang menyimpang, maka instansi berwenanglah yang berwenang meluruskannya demi tegaknya hukum yang benar,” ungkap Bachtiar Effendi.

Ia juga menambahkan, kejelasan data administrasi adalah fondasi utama sebelum membicarakan hal lain terkait kepemilikan.

Minta Gelar Data dan Keterbukaan Dokumen Lengkap

Tri Siswanti juga secara resmi meminta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyelenggarakan Gelar Data Pertanahan dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan. Kegiatan ini diperlukan untuk mencocokkan satu per satu data fisik, data yuridis, surat ukur, gambar ukur, peta bidang, peta pendaftaran, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), koordinat, hingga riwayat perubahan administrasi yang pernah terjadi.

Selain itu, dalam surat permohonan yang diajukan, ia meminta instansi berwenang membuka akses terhadap seluruh dokumen pendukung, meliputi warkah sertifikat, surat ukur, peta bidang, riwayat hak, riwayat perubahan data, berita acara pengukuran, data koordinat, rekam jejak perubahan data elektronik, hingga audit trail jika sertifikat tersebut sudah dialihkan menjadi bentuk elektronik.

“Keterbukaan data adalah hal mendasar, supaya setiap perubahan yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” tambahnya.

Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Tri Siswanti menegaskan langkah yang diambilnya bukan bermaksud menggugurkan hak salah satu pihak atau mendahului putusan hukum. Segala hal terkait kepemilikan akan tetap dikembalikan pada proses peradilan yang berlaku.

Namun demikian, pemeriksaan ulang data oleh ATR/BPN dinilai sangat penting sebagai bahan dasar yang benar dan sah dalam menyelesaikan perselisihan ini.

“Kami yakin ATR/BPN memiliki wewenang dan kemampuan untuk menjelaskan riwayat administrasi ini secara transparan. Melalui pengujian yang objektif, semua pihak akan mendapatkan kepastian hukum, dan sengketa ini dapat diselesaikan berlandaskan data yang benar dan akurat,” pungkas Tri Siswanti.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *