Berita

Sengketa Lahan Hiu Putih Raya Masuk Sidang: Tri Siswanti Minta Proses Bersih, Terbuka, dan Diawasi Publik

Avatar photo
163
×

Sengketa Lahan Hiu Putih Raya Masuk Sidang: Tri Siswanti Minta Proses Bersih, Terbuka, dan Diawasi Publik

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Hiu Putih Raya kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 166/Pdt.G/2026/PN Plk. Perkara ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan praktik penjualan ganda, perubahan data administrasi pertanahan, serta keabsahan dokumen hak milik yang hingga kini masih diperdebatkan.

Tri Siswanti menyatakan sikapnya menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim. Ia meyakini perkara ini akan diperiksa dan diputus semata-mata berlandaskan fakta yang terungkap, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun seiring tingginya perhatian masyarakat, Tri Siswanti menegaskan harapan agar seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan prinsip transparansi, kemandirian, profesionalisme, serta mutlak bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik korupsi.

“Kami tidak berniat berspekulasi apalagi menuduh pihak mana pun. Harapan kami hanya satu: persidangan yang jujur, adil, dan berpijak tegak lurus pada fakta serta hukum,” tegas Tri Siswanti.

Lebih jauh, ia menilai perkara ini bukan sekadar urusan perdata antar individu. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertanahan yang bersih di Kalimantan Tengah.

Di ruang sidang nanti, sejumlah pokok permasalahan akan diuji secara mendalam: mulai dari keabsahan perjanjian jual beli antara Tri Siswanti dengan Dita Oko Marlina, dugaan adanya penjualan kepada pihak lain, hingga validitas berkas pertanahan yang dijadikan dasar klaim masing-masing pihak. Termasuk pula riwayat perubahan nomor sertifikat dan data spasial yang menurut pihaknya masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, Tri Siswanti meminta peran serta lembaga pengawasan untuk menjamin proses berjalan pada relnya:
“Kami berharap Komisi Yudisial mengawasi pelaksanaan kode etik hakim apabila diperlukan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung memastikan tata tertib peradilan dipatuhi, dan Ombudsman RI mengawasi adanya dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan perkara ini.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dengan cara yang bertanggung jawab, menghormati jalannya persidangan, dan tidak mendahului kebenaran sebelum putusan hakim dijatuhkan.

“Biarlah ruang sidang menjadi satu-satunya tempat mencari kebenaran hukum. Kami percaya setiap bukti akan diuji secara terbuka, sehingga putusan yang lahir kelak benar-benar adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, seruan pengawasan ini sama sekali bukan bermaksud menekan kemandirian hakim. Justru sebaliknya, langkah ini adalah bentuk dukungan agar peradilan berjalan akuntabel, terbuka, dan teguh memegang prinsip negara hukum yang berkeadilan.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *