Berita

Klarifikasi Tri Siswanti: Sengketa Tanah Hiu Putih Berawal dari Dugaan Penjualan Ganda, Hibah Harus Didasari Hak yang Sah

Avatar photo
210
×

Klarifikasi Tri Siswanti: Sengketa Tanah Hiu Putih Berawal dari Dugaan Penjualan Ganda, Hibah Harus Didasari Hak yang Sah

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Terkait pemberitaan yang beredar mengenai sengketa sebidang tanah di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Tri Siswanti memberikan klarifikasi resmi kepada awak media RCNNEWS.ID, guna menyajikan informasi yang berimbang dan utuh kepada masyarakat pada Jumat 17/7/2026.

Tri Siswanti menegaskan dirinya bukan pihak yang tiba-tiba mengklaim tanah tersebut, melainkan pembeli beritikad baik yang membeli objek sengketa dari Dita Oko Marlina pada tahun 2021 dengan kesepakatan harga Rp150.000.000.

“Seluruh harga pembelian sudah saya lunasi pada tahun 2022. Pembayarannya berupa penyerahan satu unit mobil pikap Kijang, uang tunai, pembayaran bertahap, serta barang dagangan sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.

Sebagai jaminan transaksi, Dita Oko Marlina menyerahkan surat tanah induk dengan janji akan mengurus pemecahan surat tanah setelah pelunasan selesai. Namun hingga kini janji tersebut belum terpenuhi.

Pernah Dimediasi Dewan Adat Dayak

Masalah ini sebenarnya sudah dibawa ke meja mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya pada 6 September 2023. Saat itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Dr. Mambang I Tubil, SH., MAP, Dita Oko Marlina mengakui telah menjual tanah tersebut kepada Tri Siswanti.

Dalam mediasi tersebut, Tri Siswanti yang juga seorang dosen SPN dan sosiolog menyampaikan harapan agar tidak ada lagi praktik penjualan tanah yang sama kepada lebih dari satu pihak yang bisa memicu konflik antarwarga maupun antarsuku. Pihaknya pun mengusulkan pengelolaan administrasi surat adat secara terpadu di DAD Kota Palangka Raya.

Kala itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan akan dituangkan dalam akta perdamaian, namun penyelesaian nyata belum terlaksana hingga saat ini. Karena merasa dirugikan, Tri Siswanti telah melaporkan Dita Oko Marlina ke Polresta Palangka Raya atas dugaan tindak pidana terkait transaksi tersebut, yang hingga kini masih berproses.

Tanggapan Terkait Rencana Penghibahan ke LBH GP Ansor

Menanggapi pernyataan Jefriko Seran yang menyatakan bangunan di lokasi sengketa akan dihibahkan kepada LBH GP Ansor, Tri Siswanti menyampaikan sikapnya secara tegas namun tetap berdasar aturan hukum.

“Pada prinsipnya saya tidak pernah mempermasalahkan apabila seseorang ingin menghibahkan tanah maupun bangunan kepada siapa pun, termasuk lembaga sosial, lembaga bantuan hukum, atau organisasi kemasyarakatan. Hibah adalah hak pemilik yang sah menurut hukum,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, setiap perbuatan hukum seperti hibah harus didasarkan pada perolehan hak yang sah, transparan, dan bukan atas objek yang masih disengketakan. “Kepastian siapa pemilik yang sah harus ditetapkan terlebih dahulu lewat jalur hukum yang berlaku. Selama tanah ini masih menjadi sengketa dan proses hukum masih berjalan, setiap tindakan yang memberi kesan seolah kepemilikan sudah selesai sebaiknya dilakukan dengan kehati-hatian, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tambahnya.

Tri Siswanti juga berharap marwah dan independensi GP Ansor maupun LBH GP Ansor tetap terjaga sebagai organisasi yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan. “Organisasi yang memiliki sejarah panjang mengabdi pada bangsa hendaknya tidak terseret persoalan yang masih dipersengketakan, atau dijadikan simbol untuk kepentingan pribadi. Saya yakin lembaga bantuan hukum pasti mengedepankan supremasi hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Penutup dan Harapan

Tri Siswanti menegaskan persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai perselisihan pribadi dirinya dengan Jefriko Seran, melainkan berakar dari dugaan penjualan objek yang sama kepada lebih dari satu pihak oleh Dita Oko Marlina. Ia juga menyayangkan tetap dilakukannya pembangunan di atas tanah yang statusnya belum jelas, karena dinilai berpotensi memperumit penyelesaian.

“Saya menghormati hak setiap pihak membela diri, serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Penentuan hak milik sepenuhnya saya serahkan pada lembaga berwenang berdasarkan alat bukti yang sah. Harapan saya sederhana: siapa pun yang kelak dinyatakan berhak, memperolehnya lewat proses yang jujur, benar, dan sesuai aturan, sehingga tidak merugikan pihak lain dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Tri Siswanti.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sebelum mengambil kesimpulan.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *