RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Ketua Umum Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Dewan Pimpinan Pusat Kalimantan Tengah, Abdul Rahman, mengajukan pengaduan resmi kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya terkait perusakan spanduk dan pembongkaran pagar kawat berduri milik organisasinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB di lokasi sengketa tanah Jalan Hiu Putih Raya, Palangka Raya.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan, Abdul Rahman menyatakan keberatan yang mendalam atas tindakan yang diduga dilakukan oleh empat orang, yaitu Jefriko Seran SH., MH, Kautsar Mayda Jovialy SH., MH, Rotama SH, dan Jhordy Rizaldo SH.

Pihak MABB menilai perbuatan tersebut merugikan secara ganda, baik kerugian materiil maupun immaterial. Kerugian materiil berupa biaya pembuatan spanduk dan pagar kawat berduri ditaksir mencapai Rp10 juta. Sementara kerugian immaterial berupa penurunan wibawa dan harga diri organisasi yang merupakan wadah perwakilan etnis Dayak, dinilai setara dengan Rp1 miliar.
“Perbuatan mencabut dan merobek spanduk milik MABB sama saja merendahkan dan tidak menghargai eksistensi organisasi yang merupakan representasi masyarakat adat setempat,” tegas Abdul Rahman.
Melalui pengaduan ini, pihak MABB memohon kepada Damang Kepala Adat untuk menggelar sidang adat atau kerapatan mantir perdamaian adat. Pihaknya meminta agar:
1. Tindakan para terlapor dinyatakan melanggar aturan adat;
2. Para terlapor diwajibkan mengganti seluruh kerugian materiil dan immaterial secara tanggung renteng;
3. Para terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka lewat media kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi;
4. Seluruh biaya proses sidang adat ditanggung sepenuhnya oleh para terlapor.
Pihak MABB juga membuka jalan bagi penetapan putusan lain yang dinilai adil sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku. Surat pengaduan ini diteken langsung oleh Ketua Umum MABB, Abdul Rahman, dengan melampirkan identitas lengkap para pihak terkait peristiwa tersebut.
(Hariyoso).











