Berita

Hasil Rapat Klarifikasi: Kuasa Ahli Waris Irwansyah Serahkan Bukti Sengketa Lahan ke Pemkab Kapuas

Avatar photo
93
×

Hasil Rapat Klarifikasi: Kuasa Ahli Waris Irwansyah Serahkan Bukti Sengketa Lahan ke Pemkab Kapuas

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //KUALA KAPUAS.

Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menggelar rapat klarifikasi bersama kuasa dari Sdr. Irwansyah I. Gundeng terkait sengketa lahan antara ahli waris dengan PT. Graha Inti Jaya, di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kapuas, Kamis (23/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Peran Firdaus selaku Anggota Tim Fasilitasi tersebut dihadiri sepenuhnya oleh tim kuasa ahli waris. Dalam pertemuan ini, pihak perwakilan menegaskan tuntutan hak ganti rugi atas lahan seluas 638 hektar yang berlokasi di Sei Bilu, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Selain menyampaikan tuntutan, pihak kuasa ahli waris juga menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang menjadi dasar hak atas tanah tersebut, antara lain:

1. Surat Paklaring/Segel Tahun 1939;
2. Surat/peta pengukuran lahan oleh pihak BPN;
3. Surat Keterangan Adat Tahun 2014;
4. Dokumentasi pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak PT. Graha Inti Jaya di kantor perusahaan.

Berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani bersama, disepakati bahwa Sdr. Irwansyah I. Gundeng selaku ahli waris akan membawa dokumen asli pada pertemuan mediasi selanjutnya yang akan dijadwalkan kembali oleh tim fasilitasi pemerintah daerah.

Rapat ini merupakan langkah awal untuk mengurai permasalahan yang telah berjalan lama, sebelum kemudian diupayakan penyelesaian secara musyawarah yang adil bagi kedua belah pihak.

Berita Acara ini telah ditandatangani oleh Peran Firdaus dan Tri Haryanto selaku perwakilan tim pemerintah, serta Hariyoso, RA Sarwotiti WH, dan Mahmud Fauzi selaku perwakilan ahli waris dan masyarakat.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *