RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Sengketa tanah yang ramai diberitakan bukanlah berawal dari pemasangan spanduk. Akar persoalannya disebut berasal dari dugaan penjualan ganda yang terjadi sejak tahun 2021.
Hal itu disampaikan Tri Siswanti bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) dalam Hak Jawab dan Klarifikasi resmi, Jumat [18/7/2026]. Hak jawab ini disampaikan menanggapi pemberitaan berjudul _“Klarifikasi Tim Hukum Jefriko Seran: Hak Atas Tanah Telah Bersertifikat, Pemasangan Spanduk Tanpa Izin Merugikan”_ yang tayang di http://RCNNEWS.ID.
Penyampaian hak jawab mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tujuan menyajikan informasi yang utuh dan berimbang.
1. Sengketa Sudah Berjalan Sejak 2021
Pihak Tri Siswanti dan MABB menegaskan, sengketa sudah terjadi sejak 2021 saat Tri Siswanti melakukan transaksi jual beli tanah dengan Dita Oko Marlina. Perselisihan muncul karena penjual disebut tidak menepati janji untuk mengurus pemecahan surat tanah setelah pembayaran lunas.
“Pemasangan spanduk bukanlah penyebab sengketa. Itu murni langkah pemberitahuan terbuka bahwa objek tersebut masih dipersengketakan dan sedang dalam proses hukum,” tulis dalam hak jawab.
*2. Sudah Ada Upaya Persuasif Sebelum Spanduk*
MABB juga membantah tudingan bertindak tanpa prosedur. Sebelum spanduk dipasang, pihaknya disebut telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Jefriko Seran untuk mengingatkan status tanah yang masih disengketakan.
“Sayangnya upaya komunikasi tersebut tidak mendapat tanggapan penyelesaian yang diharapkan,” lanjut keterangan tersebut.
*3*. Pernyataan Bahwa Tanah Diperoleh Melalui Gadai Tidak Benar
Kami menyatakan keberatan atas pernyataan Tim Hukum Jefriko Seran yang menyebut bahwa Tri Siswanti memperoleh tanah melalui proses gadai dari Dita Oko Marlina dalam pemberitaan tersebut.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan hubungan hukum yang sebenarnya.
Hubungan hukum antara Tri Siswanti dengan Dita Oko Marlina adalah transaksi jual beli tanah, bukan perjanjian gadai. Transaksi tersebut dilakukan pada tahun 2021 berdasarkan kesepakatan para pihak dengan nilai sebesar Rp150.000.000,00 yang pembayarannya dilakukan secara bertahap dan telah dilunasi pada tahun 2022.
Sebagai bagian dari transaksi tersebut:
Dita Oko Marlina menerima pembayaran sesuai kesepakatan;
Dita Oko Marlina menyerahkan surat tanah induk kepada Tri Siswanti sebagai jaminan sampai dilakukan pemecahan bidang tanah;
disepakati bahwa setelah pembayaran lunas, Dita Oko Marlina akan mengurus pemecahan surat tanah untuk diserahkan kepada Tri Siswanti.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum jual beli, bukan hubungan hukum gadai sebagaimana diberitakan.
Transaksi jual beli tersebut juga disaksikan oleh beberapa saksi yang mengetahui proses kesepakatan maupun pembayaran. Oleh karena itu, penyebutan bahwa tanah tersebut merupakan objek gadai merupakan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta menurut posisi kami dan berpotensi menyesatkan pembaca mengenai pokok sengketa yang sebenarnya.
Apabila kemudian Dita Oko Marlina memberikan keterangan yang berbeda setelah seluruh pembayaran diterima, maka hal tersebut merupakan bagian dari sengketa yang sedang diproses melalui mekanisme hukum dan tidak menghapus fakta bahwa telah terjadi transaksi jual beli menurut bukti dan saksi yang dimiliki Tri Siswanti.
*4. Pernah Diakui di Sidang Adat*
Kasus ini pernah difasilitasi Dewan Adat Dayak [DAD] Kota Palangka Raya. Dalam forum itu, Dita Oko Marlina disebut secara tegas mengakui telah menjual tanah kepada Tri Siswanti dan berjanji menyelesaikan administrasi. Namun hingga kini janji tersebut belum ditepati.
*5. Tuntut Pembuktian Menyeluruh*
Terkait istilah _error in objecto_ atau salah objek yang dilontarkan pihak lain, MABB menyebut itu baru sebatas pendapat. Pembuktiannya harus melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pengukuran batas, penelusuran riwayat hak, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini Tri Siswanti juga sedang meminta data administrasi resmi ke Badan Pertanahan Nasional [BPN] untuk mendapatkan kepastian riwayat objek sengketa.
*6. Sertifikat Bisa Diuji Keabsahannya*
Pihaknya mengakui sertifikat hak milik adalah alat bukti kuat. Namun keabsahan proses penerbitan, kesesuaian batas, dan riwayat perolehan tetap bisa diuji sesuai mekanisme hukum. “Adanya sertifikat tidak serta-merta menghentikan proses penyelesaian sengketa,” tegasnya.
*7. Serahkan ke Proses Hukum*
Di akhir hak jawab, MABB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka merinci sejumlah fakta yang dinilai penting: adanya transaksi 2021, pelunasan 2022, saksi transaksi, penyerahan surat induk, pengakuan di mediasi DAD, laporan pidana di kepolisian, permintaan data ke BPN, dan dua kali surat peringatan sebelum spanduk dipasang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penentuan hak kepemilikan kepada lembaga yang berwenang, berdasarkan alat bukti yang sah dan pemeriksaan yang objektif,” tutup pernyataan tersebut.
(Hariyoso).













