Berita

H.Tajeri: Raperda Adat Dayak Kunci Lindungi Hak Masyarakat Adat Barito Utara

Avatar photo
11
×

H.Tajeri: Raperda Adat Dayak Kunci Lindungi Hak Masyarakat Adat Barito Utara

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //MUARA TEWEH.

Langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara terus digalakkan. Anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi III, H. Tajeri, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak serta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Desakan ini disampaikan politisi Partai Gerindra tersebut saat memimpin rapat pembahasan Raperda bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Ruang Rapat DPRD, Senin (8/6/2026).

Menurut Tajeri, regulasi ini sangat krusial sebagai payung hukum yang memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjamin hak-hak masyarakat hukum adat di daerah tersebut.

“Ini adalah instrumen strategis untuk mengakui hak masyarakat adat dan memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk menunda, pembahasannya harus segera rampung,” ujar Tajeri dengan tegas.

Lebih jauh ia menjelaskan, aturan ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan budaya, tradisi, dan kearifan lokal agar tetap lestari dari generasi ke generasi.

Selain itu, Perda ini akan menjadi panduan utama bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan. Tujuannya agar setiap program pembangunan yang dilaksanakan tetap selaras dan tidak menggeser keberadaan serta hak-hak masyarakat adat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD bersama Pemkab terus mematangkan isi Raperda agar seluruh pasal yang diatur bermanfaat nyata bagi rakyat dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Tajeri berharap semua pihak dapat bersatu pandang dan bersinergi. Harapannya, proses ini berjalan mulus sehingga Raperda dapat segera disahkan menjadi Perda, sebagai bukti nyata komitmen daerah dalam menjaga identitas dan kesejahteraan masyarakat hukum adat Barito Utara.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *