Jakarta, Terjawab Sudah, Terkait Banyak Para Ahli Hukum Mempertanyakan, Pengalihan Perkara ke Kejaksaan Agung, Bahkan Dianggap Pesimis, Perkara Tersebut Akan Jalan Sempurna
Kepada Wartawan, (14/7) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjawab singkat terkait Kritikan Para Ahli Hukum di Medsos Tersebut, menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai mekanisme di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ditemui di Kompleks Parlemen,
Di Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Sigit enggan menanggapi substansi kritikan Para Ahli Hukum, Dia hanya mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan sebelumnya.
Dimana Kecurigahan Mereka, Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung, Curigai 3 Skenario
Dan Ini Pernyataan Kapolri kepada Wartawan, “Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” kata Listyo sebelum melanjutkan sambil langkahnya meninggalkan lokasi.
Terkait Adanya Intervensi Istana, Agar Pengalihan Perkara Ke Kejaksaan, Kapolri Tidak Menjawab, Hanya Tersenyum sambil Meninggalkan Wartawan.
AF68











