Berita

MABB Pertanyakan Keabsahan Administrasi SHM: Mengapa Nomor Dicoret dan Diubah Secara Tulis Tangan?

Avatar photo
104
×

MABB Pertanyakan Keabsahan Administrasi SHM: Mengapa Nomor Dicoret dan Diubah Secara Tulis Tangan?

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Organisasi Kemasyarakatan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) mempertanyakan keabsahan dan prosedur administrasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar klaim kepemilikan dalam sengketa lahan di kawasan Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya.

Secara spesifik, MABB menyoroti sejumlah kejanggalan fisik dan data pada dokumen yang menurut pandangan organisasi perlu mendapat penjelasan resmi dan terbuka dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Poin yang menjadi sorotan utama meliputi: adanya nomor SHM yang tampak dicoret dan diganti dengan tulisan tangan, perubahan Nomor Induk Bidang (NIB) yang juga dilakukan secara tulisan tangan, serta perubahan data wilayah administrasi yang tercatat tidak melalui prosedur standar.

Ketua Umum MABB, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud mendahului kebenaran atau menghakimi pihak mana pun, melainkan hanya meminta agar dokumen tersebut diuji keabsahannya secara objektif oleh instansi yang berwenang guna menjamin kepastian hukum.

“Pertanyaan kami sangat sederhana namun mendasar: Apakah dalam prosedur administrasi pertanahan yang sah dan baku diperbolehkan nomor SHM dicoret lalu ditimpa dengan tulisan tangan? Apakah perubahan NIB dan data wilayah juga dapat dilakukan dengan cara demikian tanpa prosedur perbaikan resmi? Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan jelas mengenai hal ini,” ujar Abdul Rahman.

Selain aspek fisik dokumen, MABB juga mempertanyakan validitas data spasial. Terdapat informasi yang menunjukkan potensi adanya dua titik koordinat yang aktif atau tumpang tindih dalam satu sertifikat yang dipersoalkan. Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi secara teknis oleh pihak ATR/BPN agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap keakuratan data pertanahan nasional.

Oleh karena itu, MABB meminta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, hingga Inspektorat Jenderal ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat administrasi sertifikat tersebut. Audit ini mencakup penelusuran proses validasi dari SHM Nomor 10240 menuju SHM Nomor 22594, perubahan NIB, perubahan data wilayah, serta kesesuaian data koordinat yang tersimpan dalam sistem elektronik instansi.

“Jika seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tentu tidak ada hal yang perlu ditutupi atau dikhawatirkan. Namun apabila ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian administrasi, maka hal tersebut harus dibuka dan diperbaiki secara terbuka demi menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan negara,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, MABB menegaskan sikap independennya: permintaan ini semata-mata bentuk dorongan agar tata kelola pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan taat aturan, tanpa bermaksud mengganggu atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan di jalur peradilan.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *