RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Pemberitaan dan video yang beredar di media sosial mengenai sengketa lahan di Jalan Hiu Putih kembali mendapat bantahan dari pihak Tri Siswanti. Menurutnya, berbagai pernyataan yang disampaikan Dita Oko Marlina maupun Advokat Jeffriko Seran justru menyisakan banyak pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.
Tri Siswanti meminta Dita Oko Marlina dan Jeffriko Seran untuk tidak hanya menyampaikan narasi di media, tetapi juga membuka secara terang kepada publik siapa saja warga yang disebut sebagai korban.
“Apabila benar dikatakan ada banyak korban dengan modus yang sama, sebutkan nama-namanya, tunjukkan dokumennya, kapan kejadiannya, dan apa dasar hukumnya. Jangan hanya menyampaikan informasi yang dapat membentuk opini publik tanpa bukti yang dapat diuji,” ujar Tri Siswanti.
Menurut Tri Siswanti, justru dirinya merasa sebagai pihak yang dirugikan. Ia menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan dahulu menggunakan dokumen yang berasal dari Dita Oko Marlina. Namun, dalam perjalanan waktu, muncul dokumen-dokumen lain yang menurutnya perlu dipertanyakan asal-usul dan proses penerbitannya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah justru saya yang menjadi korban? Surat tanah berasal dari Dita Oko Marlina, tetapi kemudian muncul lagi surat atas objek yang dipersoalkan. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka.”
Munculnya Dokumen Baru Menjadi Pertanyaan
Tri Siswanti menyoroti adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang kemudian berkembang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarya.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan administrasi yang patut diperiksa lebih lanjut, antara lain:
riwayat perubahan administrasi dari SKTA menjadi SHM;
perubahan nomor SHM dari Nomor 10240 menjadi Nomor 22594;
adanya informasi mengenai dua titik koordinat dalam satu SHM yang menurutnya perlu diuji oleh ATR/BPN melalui pemeriksaan teknis dan digital;
kesesuaian data fisik, data yuridis, peta bidang, dan riwayat validasi sertifikat.
Tri Siswanti meminta seluruh riwayat administrasi pertanahan tersebut diaudit secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Putusan Nomor 130/Pdt.G/2021/PN Palangka Raya Menjadi Sorotan
Pihak Tri Siswanti juga mempertanyakan proses administrasi lanjutan setelah adanya Putusan Perkara Nomor 130/Pdt.G/2021/PN Palangka Raya, yang amar putusannya menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.
Menurut Tri Siswanti, putusan tersebut bukanlah putusan yang memeriksa pokok perkara kepemilikan tanah, melainkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formal.
Oleh karena itu, ia meminta penjelasan dari instansi yang berwenang mengenai proses administrasi pertanahan setelah putusan tersebut.
“Kami meminta penjelasan, apakah setelah adanya putusan yang bersifat N.O. tersebut, proses administrasi pertanahan dapat langsung dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat elektronik atas nama pihak lain? Pertanyaan ini kami ajukan agar mendapat kepastian hukum dari ATR/BPN dan apabila diperlukan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
Tri Siswanti menegaskan bahwa pertanyaan tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang berwenang, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu.
Meminta Pemeriksaan Terbuka dan Transparan
Menurut Tri Siswanti, penyelesaian sengketa tanah seharusnya dilakukan melalui pembuktian hukum dan pemeriksaan administrasi yang objektif, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.
Karena itu, ia meminta:
ATR/BPN membuka riwayat lengkap penerbitan sertifikat dan validasinya;
dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat perubahan nomor sertifikat dan titik koordinat;
seluruh pihak yang terkait dalam proses penerbitan dokumen dimintai keterangan sesuai kewenangannya;
masyarakat tidak diarahkan pada kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami percaya bahwa kebenaran harus dibuktikan melalui dokumen, fakta, dan proses hukum yang transparan. Karena itu, kami meminta semua pihak membuka seluruh data yang relevan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, bukan hanya satu sisi cerita.”











