RCNNEWS.ID //BANJARMASIN.
Perjuangan hukum tujuh mantan pekerja PT Bintang Sayap Utama (PT BSU) akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak perusahaan, sehingga putusan pengadilan tingkat sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keputusan ini dijatuhkan pada Selasa, 1 September 2026, dengan nomor putusan 941 K/Pdt.Sus-PHI/2026.
Dalam prosesnya, PT BSU mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan yang menguntungkan para mantan karyawan yang diwakili Faridi Apriandy, Gunawan Anshar dan kawan-kawan. Namun Majelis Hakim Agung dengan tegas menolak upaya hukum tersebut. Konsekuensinya, PT BSU wajib segera membayarkan hak-hak finansial para pekerja dengan total nilai mencapai Rp487.877.351.
Kemenangan ini tidak lepas dari pendampingan penuh Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Tim hukum yang terdiri dari H. Rachmad Fadilah, S.H., Nandra Dedhy, S.H., Azrina Fradella, S.H., M. Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H., dan Soleh Priyanto, S.H. berjuang konsisten hingga ke tingkat tertinggi. Langkah ini juga dipantau dan diarahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP DePA-RI, Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H.
Wakil Ketua III Bidang Advokasi DePA-RI Kalsel, H. Rachmad Fadilah, S.H. menyampaikan bahwa putusan ini bukan sekadar soal materi, melainkan soal tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. “Kami tidak sedang mencari kemenangan semata, melainkan menegaskan bahwa apa yang menjadi hak para pekerja harus dipenuhi. Dengan ditolaknya kasasi ini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajibannya,” tegas Rachmad. Ia menambahkan, hasil ini membuktikan bahwa hukum Indonesia tetap berpihak pada kebenaran dan perlindungan pekerja dalam sengketa hubungan industrial.
Kini perhatian beralih kepada pelaksanaan putusan. DePA-RI mendesak manajemen PT BSU untuk segera menunjukkan kepatuhan hukum dan mencairkan seluruh kewajiban tersebut tanpa menunda lagi. “Kami akan terus mengawal hak ketujuh eks karyawan ini sampai putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan sepenuhnya,” tegas Rachmad menegaskan komitmen timnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak pekerja tidak dapat diabaikan begitu saja, dan jalur hukum tetap menjadi benteng terakhir yang dapat diandalkan.
(Hariyoso).











