Berita

Laporan Sejak November 2025 Belum Direspons, Lincewati (82) Didampingi Kuasa Hukum Datangi Ditreskrimsus Polda Kalteng

Avatar photo
158
×

Laporan Sejak November 2025 Belum Direspons, Lincewati (82) Didampingi Kuasa Hukum Datangi Ditreskrimsus Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Menyikapi tidak adanya kejelasan dan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak lama, Lincewati (82), warga Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Kunjungan ini dilakukan pada hari Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Nampak pada Gambar, Lokasi Lahan yang menjadi objek Dugaan Penyerobotan lahan milik Lincewati yang dijadikan aktivitas tambang tanpa ijin (PETI)

Lincewati tidak datang sendirian, ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Bachtiar Effendi, SH.,MH, serta perwakilan organisasi: Kristianto D.Tunjang dari Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang (BMT), dan Abdul Rahman selaku Ketua Umum Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB).

Perlu diketahui bahwa laporan resmi bernomor 1 yang disampaikan pelapor tertanggal 24 November 2025 ditujukan langsung kepada Kapolda Kalteng. Dalam surat tersebut, Lincewati melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hendri Segun (Pejabat Kepala Desa Aktif Desa Karetau Rambangun) bersama Sdr. Bambang Segun dan kelompoknya.

Nampak pada Gambar, Satu Unit Alat Berat Diduga Digunakan Sebagai Alat Untuk Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI).

Mereka diduga kuat melakukan penyerobotan lahan serta merusak kebun karet dan tanaman lain milik saya guna menjalankan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)/Illegal Mining menggunakan 6 unit alat berat Excavator. Lokasi kejadian berada di wilayah Muara Sungai Hangoi/Rangan Hangoi, sebelah kanan mudik Sungai Kahayan, wilayah hukum Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas.

Sebelum melapor ke Polda, pelapor telah berupaya melakukan mediasi dan teguran melalui Mantir Adat, Ketua RT, hingga bantuan kepolisian setempat, namun pihak terlaporkan tidak merespons secara serius dan aktivitas tetap berjalan.

Tujuan utama kedatangan ke Ditreskrimsus ini adalah guna mempertanyakan secara resmi perkembangan penanganan laporan yang sudah berbulan-bulan tidak ada kabar. Namun sayangnya, saat tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, petugas Ditreskrimsus yang menangani perkara tersebut tidak berada di tempat. Petugas yang ada menyarankan Lincewati dan rombongan untuk kembali lagi pada hari Senin minggu depan.

Menurut penuturan Lincewati, hingga saat ini ia belum mendapatkan pemberitahuan atau kejelasan sejauh mana proses penanganan laporannya. Ironisnya, sejak hari pertama ia melapor, dirinya tidak pernah sekali pun dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

“Saya berharap kasus saya ini segera ditindaklanjuti secara tuntas. Sebab jika tidak cepat ditangani, tanah milik saya semakin rusak dan hancur habis akibat aktivitas dugaan PETI itu,” ungkap Lincewati dengan nada cemas.

Ia pun menekankan harapan agar aparat hukum segera turun tangan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di atas tanahnya tersebut sebelum kerusakan permanen terjadi pada lingkungan dan hak miliknya.

Penegasan Kuasa Hukum, Bachtiar Effendi, SH.,MH, membenarkan hal tersebut kepada awak media. Ia menilai ketidakpastian ini merugikan kliennya yang sudah menunggu cukup lama tanpa ada kabar kejelasan. Pihaknya meminta kepolisian merespons hak pencari keadilan secara cepat dan transparan.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *