RCNNEWS.ID //Palangka Raya.
Pihak Tri Siswanti menyampaikan Hak Bantah/klarifikasi publik resmi atas pemberitaan berjudul “Sengketa Lahan Jalan Hiu Putih Memanas, DPRD Keluarkan Tiga Rekomendasi”. Pemberitaan tersebut dinilai tidak memuat keseluruhan fakta yang sedang diproses dalam sengketa pertanahan di Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya.

Pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang keliru, seolah persoalan kepemilikan tanah telah selesai hanya karena menyoroti adanya 38 bidang tanah bersertifikat yang dinyatakan memenangkan gugatan. Padahal, masih terdapat proses hukum serta persoalan administrasi pertanahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Pihak Tri Siswanti menegaskan: Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 130/Pdt.G/2021/PN Palangka Raya memang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht/BHT). Namun secara substansi, amar putusannya menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Artinya, putusan tersebut sama sekali tidak dapat dipahami sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan hak atas tanah di kawasan tersebut telah selesai, atau bahwa seluruh sertifikat terkait telah dinyatakan sah dalam pemeriksaan pokok perkara.

Pihak kami juga menyayangkan pemberitaan tersebut mengabaikan fakta bahwa telah diajukan permohonan resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah, buku tanah, surat ukur, gambar ukur, peta bidang, riwayat hak, data elektronik, hingga dasar penerbitan sertifikat yang bersangkutan. Pemeriksaan dokumen ini sangat krusial agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai asal-usul hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Tri Siswanti meminta perhatian publik terhadap riwayat administrasi SHM atas nama Sukarya. Berdasarkan data yang diperoleh, sertifikat ini mengalami validasi perubahan dari SHM Nomor 10240 menjadi SHM Nomor 22594. Proses perubahan data ini wajib diuji oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar bergantung pada opini publik.
Pihak Tri Siswanti menegaskan kembali posisinya: Tanah ini diperoleh melalui transaksi jual beli sah dengan Dita Oko Marlina pada tahun 2021, bukan berupa gadai. Seluruh kewajiban pembayaran telah lunas pada tahun 2022, dan penjual telah menyerahkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) beserta janji pengurusan pemecahan hak. Masalah muncul manakala janji tersebut tidak terlaksana dan tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain.
Pemberitaan yang hanya menonjolkan satu sisi perkara tanpa memuat fakta-fakta di atas, berpotensi menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat serta merugikan nama baik Tri Siswanti selaku pihak yang sedang berjuang menegakkan hak melalui jalur hukum.
Oleh sebab itu, kami meminta media yang bersangkutan menghormati prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan memberikan ruang proporsional bagi seluruh pihak terkait agar masyarakat menerima informasi yang utuh dan berimbang.
Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran sebelum seluruh proses perdata, pidana, dan administrasi pertanahan diperiksa tuntas oleh lembaga berwenang. Kepastian hukum hanya lahir dari pembuktian objektif berdasar alat bukti sah, bukan semata dari berita atau klaim sepihak.
Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta dan terbukti merugikan kehormatan serta nama baik, Pihak Tri Siswanti menyatakan berhak mempertimbangkan penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun upaya hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hariyoso).











