Berita

Klarifikasi Tim Hukum Jefriko Seran: Hak Atas Tanah Telah Bersertifikat, Pemasangan Spanduk Tanpa Ijin Merugikan

Avatar photo
103
×

Klarifikasi Tim Hukum Jefriko Seran: Hak Atas Tanah Telah Bersertifikat, Pemasangan Spanduk Tanpa Ijin Merugikan

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Sabtu, 18/7/2026.

Menanggapi pemberitaan yang disiarkan RCNNEWS.ID pada Jumat, 16 Juli 2026, serta laporan yang disampaikan Ketua Umum Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) kepada Kedemangan terkait pencabutan dan perusakan spanduk di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Tim Hukum Jefriko Seran yang diwakili Kautsar, SH., MH menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab.

Pihaknya menyayangkan langkah yang diambil MABB, dan menegaskan bahwa mereka juga memiliki hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan tersebut.

“Hak Kami Jelas Secara Hukum”
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Jika mereka merasa memiliki hak, kami pun demikian. Hak kami jelas: kami memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) serta Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama klien kami. Secara hukum yang berlaku, status itu sah menjadi milik kami,” tegas Kautsar.

Terkait pencabutan spanduk yang dilaporkan sebagai perusakan, pihaknya justru menilai diri mereka yang dirugikan. “Mereka memasang spanduk di atas tanah milik kami tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Kedemangan setempat maupun aparat berwenang. Jadi, tindakan yang mereka tuduhkan sebagai perusakan, justru berawal dari pemasangan di wilayah yang bukan hak mereka tanpa prosedur yang benar,” tambahnya.

Dugaan Salah Objek Sengketa
Tim hukum juga menjelaskan fakta asal-usul perolehan tanah. Menurut bukti yang dimiliki, Tri Siswanti memperoleh tanah melalui proses gadai dari Dita Oko Marlina. Namun Dita Oko Marlina sendiri telah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang digadai kepada Tri Siswanti berlokasi di posisi yang berbeda, berada di bagian belakang lokasi, dan bukan di area yang saat ini dikuasai Jefriko Seran.

“Dalam bahasa hukum, ini disebut error in objekto atau salah objek. Kami sayangkan Ormas tersebut tidak menelaah fakta terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan sampai asal memasang spanduk dan pagar di pekarangan orang lain tanpa konfirmasi,” jelasnya.

Tanggapan Atas Tuntutan Kerugian
Merespons tuntutan kerugian materiil sebesar Rp10 juta dan kerugian immaterial senilai Rp1 miliar yang diajukan MABB dalam laporannya ke Kedemangan, pihak Jefriko Seran menilai hal tersebut tidak berdasar dan mengarah pada dugaan pemerasan.

“Hitungan Rp1 miliar itu berdasarkan perhitungan apa? Setiap kerugian harus memiliki rincian yang jelas, tidak bisa tiba-tiba muncul angka sebesar itu. Justru kamilah yang mengalami kerugian nyata: pekerja tidak bisa bekerja, pembangunan terhambat, dan nama baik kami tercoreng akibat pemasangan spanduk serta kawat berduri yang mengganggu aktivitas kami,” ungkap Kautsar.

Tetap Percaya Proses Hukum dan Adat
Di akhir pernyataannya, Tim Hukum Jefriko Seran menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses penyelesaian baik melalui jalur adat maupun jalur hukum negara yang berlaku.

“Kami menyerahkan segalanya pada pemeriksaan yang objektif. Semua bukti yang kami miliki akan kami pertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku, demi kebenaran dan kepastian hukum bagi semua pihak. Serta terakhir, negara kita adalah negara hukum, jika tidak puas dengan fakta yang klien kami sajikan silahkan tempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan” pungkasnya.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *