RCNNEWS.ID //Muara Teweh.
Selasa 31/Maret 2026.
Sidang lanjutan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Para Pihak telah dilaksanakan melalui persidangan elektronik (e-court) pada hari ini. Penggugat, Prianto Bin Samsuri, melalui kuasa hukumnya, Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., menyampaikan kesimpulan bahwa Hak Kelola Lahan yang diklaim oleh Penggugat telah diakui kebenarannya oleh Para Tergugat melalui alat bukti, kesaksian, dan pemeriksaan setempat.
Dalam kesimpulannya, Penggugat menyatakan bahwa lahan yang dikelola olehnya merupakan ladang berpindah yang berada di kawasan hutan produksi dan telah diakui oleh masyarakat adat setempat. Penggugat juga menuduh Tergugat I, PT. NPR, telah melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah di area HPH PT. WIKI. Penggugat meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dan memutuskan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas hak kelola lahan.
Tergugat II, Kades Karendan, telah mengakui telah memberikan Tali Asih kepada warga yang memiliki hak kelola, namun Tergugat III, Kades Muara Pari, terbukti tidak berhak atas Tali Asih. Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memutuskan bahwa Penggugat berhak atas ganti kerugian tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjukkan bahwa koordinat Hak Kelola Atas Tanah Secara Global di Desa Karendan, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara seluas 1.808 Hektar tepat berada di dalam lokasi IPPKH milik Tergugat I. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan kegiatan pertambangan di area yang tidak sah.
Panggung sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memutuskan dengan adil dan seimbang, serta memberikan ganti rugi yang layak kepada Penggugat atas hak kelola lahan yang telah diakui kebenarannya.
(Hariyoso).











