Utama

Masyarakat Adat Desa Karendan Minta Perlindungan Hukum, Duga Lahan dan Aset Hidup Rusak Oleh PT.NPR

Avatar photo
18
×

Masyarakat Adat Desa Karendan Minta Perlindungan Hukum, Duga Lahan dan Aset Hidup Rusak Oleh PT.NPR

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //BARITO UTARA.

Sekelompok masyarakat adat di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada sejumlah lembaga serta pejabat tinggi negara. Permohonan ini dilontarkan menyusul dugaan terjadinya kerusakan lahan pertanian, kebun, hingga tempat tinggal milik mereka yang diduga dilakukan oleh pihak PT NPR.

Prianto bin Samsuri, mewakili masyarakat adat setempat, menyampaikan bahwa lahan yang menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan mereka tersebar di tiga wilayah dengan luas total sekitar 718 hektar, masing-masing seluas 140 hektar, 190 hektar, dan 388 hektar. Di lahan tersebut terdapat ladang berpindah tradisional, kebun karet, kebun buah-buahan, serta rumah dan pondok milik warga yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Lahan ini telah menjadi milik dan dikelola oleh keluarga kami sejak tahun 1982, berdasarkan hak ulayat yang diwariskan nenek moyang. Sejak tahun 2019, penguasaan dan pengelolaan lahan kami juga sudah diperkuat dengan Surat Hak Kelola Tanah (SKHT) yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Karendan, Ketua Adat, serta Ketua RT setempat. Dokumen ini juga sudah diverifikasi oleh tim trivika dari Pemerintah Kecamatan Lahei, dan hingga saat ini lahan kami tetap kami pelihara dan kelola dengan baik,” jelas Prianto.

Menurut keterangan yang disampaikan, penguasaan dan hak kelola masyarakat adat tersebut telah ada jauh sebelum diterbitkannya izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar kegiatan PT NPR di wilayah tersebut.

Masyarakat menuduh bahwa pihak perusahaan melakukan pengambilan dan pengelolaan lahan secara sepihak tanpa melalui proses yang adil dan transparan. Di antaranya adalah tidak dilakukan verifikasi kepemilikan, tidak ada pengukuran resmi yang melibatkan semua pihak, serta tidak ada proses negosiasi terbuka maupun undangan kepada pemilik lahan dan kebun yang sah.

“Yang kami temukan justru pemberian ganti rugi atau yang disebut ‘tali asih’ yang diduga digunakan untuk memecah belah persatuan warga, serta upaya mengkriminalisasi kami dengan menerapkan aturan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batuan terhadap kami yang memiliki hak sah mengelola tanah warisan,” ungkap Prianto.

Akibat kejadian ini, masyarakat adat Desa Karendan merasa kehilangan sumber mata pencaharian utama yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga dan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, mereka menyampaikan permohonan perhatian, tindakan, dan keadilan kepada:

1. Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mereka berharap agar pihak berwenang segera melakukan peninjauan, penyelidikan, dan memberikan perlindungan hukum sesuai dengan hak-hak mereka sebagai warga negara Republik Indonesia serta pemilik hak adat yang diakui negara.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak PT NPR maupun instansi terkait terkait tuduhan dan permohonan yang disampaikan masyarakat adat Desa Karendan ini.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *