RCNNEWS.ID //BARITO UTARA.
Perselisihan agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan PT NPR kini kian memuncak dan situasinya semakin memanas. Alih-alih membawa kesejahteraan seperti janji investasi, kehadiran korporasi tersebut justru dinilai bertindak sepihak, merampas ruang hidup, serta mencabut hak ulayat warga yang telah dikelola secara turun-temurun sejak zaman leluhur.
Isu sengketa tanah yang sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya akhirnya dikonfirmasi secara langsung oleh Prianto bin Samsuri, putra daerah asli Desa Kerendan. Dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Senin (25/5/2026), Prianto menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai tindakan penggusuran dan kerusakan lahan warga yang dilakukan pihak perusahaan adalah fakta nyata yang terjadi di lapangan.
“Terkait pertanyaan rekan media mengenai persoalan antara PT NPR dengan warga adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan hal itu benar adanya. Kami sudah turun langsung meninjau lokasi. Saya pastikan, wilayah ladang yang dipersoalkan itu belum pernah sama sekali saya serahkan atau berikan hak pengelolaannya kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT NPR,” ucap Prianto dengan nada tegas dan lugas.
Menurut penjelasan Prianto, dampak kerugian akibat aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan korporasi tidak hanya menimpa dirinya seorang, melainkan meluas hingga ke puluhan kepala keluarga lainnya. Wilayah yang menjadi pusat sengketa tersebut dikenal sebagai blok lahan 140 dan 190.
“Di wilayah 140 maupun 190 itu, bukan hanya hak milik saya yang terdampak. Di sana juga ada tanah milik warga lain, seperti Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan masyarakat lainnya. Bahkan, hasil pengecekan awal kami menduga, luasan wilayah yang dirusak oleh aktivitas PT NPR jauh lebih besar dibandingkan sekadar di blok 140 saja,” bebernya.
Melihat kerugian besar yang dialami, para pemilik kebun menuntut adanya pembuktian batas wilayah secara transparan dan terbuka yang harus dilakukan oleh manajemen PT NPR. Pihak warga mengaku telah berulang kali berusaha membuka ruang komunikasi, mengajak perusahaan melakukan peninjauan lokasi bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan lewat pesan tertulis. Namun, niat baik tersebut selalu berakhir sia-sia dan tidak ditanggapi.
“Hingga detik ini, PT NPR tidak pernah berani melaksanakan pembuktian batas wilayah secara terbuka. Sikap ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka di Desa Kerendan sama sekali merugikan kami secara terang-terangan,” tegasnya.
Konflik kian tajam lantaran Prianto menyatakan dirinya memegang bukti sah kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) di atas wilayah yang kini diklaim dan digarap perusahaan. Kerusakan yang dialami warga disebut sudah sangat melampaui batas kewajaran, karena aktivitas perusahaan telah menghancurkan tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat setempat.
“Saya memegang dokumen sah berupa SPT untuk lahan di blok 190, namun wilayah itu justru digusur dan dirusak habis oleh PT NPR. Aktivitas mereka telah merusak hak atas tanah kami, menebang kebun karet, sawit, tanaman buah-buahan, hingga merobohkan gubuk-gubuk tempat istirahat kami yang keberadaannya sudah ada jauh sebelum izin operasional PT NPR diterbitkan. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan kerugian materi, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang dilakukan perusahaan,” cetus Prianto.
Lebih jauh, Prianto juga mengungkap alasan mengapa selama ini masyarakat adat cenderung diam dan pasif meski ruang hidupnya terus terdesak. Warga peladang kerap berada di posisi serba salah karena selalu dibayang-bayangi jeratan aturan hukum formal negara.
“Warga adat di sana sebetulnya tidak berani bersuara keras karena selalu terbayang ancaman Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pertambangan. Padahal, tanah itu sudah ratusan tahun menjadi tempat kami bercocok tanam secara bergilir, warisan leluhur demi menjaga keberlangsungan hidup warga desa,” jelasnya.
Ia pun membantah keras anggapan bahwa cara bertani tradisional warga dianggap merusak lingkungan. Justru sebaliknya, sistem ladang berpindah yang dijalankan masyarakat merupakan bentuk kearifan lokal untuk menjaga kesuburan tanah secara alami tanpa sentuhan bahan kimia atau alat berat yang merusak.
“Meskipun wilayah itu masuk kawasan hutan, justru kamilah yang selama ini menjaga dan merawat hutan tersebut, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, melainkan hanya menorehkan penderitaan bagi kami masyarakat adat dan rakyat kecil di sana,” tegasnya.
Karena berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah tidak menemui jalan keluar, Prianto atas nama seluruh keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan akhirnya melayangkan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada pucuk pimpinan negara di Jakarta.
Surat aduan dan permohonan perlindungan itu ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Komisi III dan Komisi IV DPR RI.
“Kepada Bapak Presiden Prabowo yang kami hormati, apakah hukum di negara ini berlaku sama bagi semua orang, atau hanya ditujukan untuk masyarakat kecil saja? Sudah sepatutnya negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan rakyat kecil. Oleh karena itu, selaku putra daerah, saya memohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Menko Polhukam, Ketua DPR, dan Ketua Komnas HAM, kiranya berikan perlindungan hukum yang nyata bagi kami para peladang dan pemilik kebun di Desa Kerendan,” pungkas Prianto menutup pernyataannya.
(Hariyoso).











