RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat pernyataan sikap bernomor 012/DPW-TLAMT/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Panglima DPW, Gatner Eka Tarung, S.E., organisasi ini menyatakan dukungan penuh atas langkah DPP yang telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, ke aparat hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan isi surat tersebut, laporan resmi telah disampaikan ke tiga lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 90/TLAMT/II/2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor 92/TLAMT/II/2026, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan nomor 94/TLAMT/II/2026.
Dalam pernyataannya, DPW mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur dan kemudian dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Kalteng. Organisasi ini ingin mengetahui sejauh mana progres penyelidikan tersebut dan apakah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
DPW juga memberikan tekanan keras agar DPP tidak mundur, melakukan perdamaian, kompromi, maupun mencabut laporan yang telah diajukan. Selain itu, pihaknya mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh.
“Aparat hukum jangan menjadi hakim dan jaksa, serta jangan menghentikan penyidikan ini. Penegakan hukum harus berjalan secara terbuka dan transparan,” tegas isi surat tersebut.
Lebih lanjut, organisasi yang menjunjung tinggi marwah adat Dayak ini menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk intervensi, baik itu berupa tekanan politik, kepentingan pribadi, maupun campur tangan pihak luar yang berusaha memengaruhi jalannya proses hukum. Organisasi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan.
(Hariyoso).











