Berita

LPPNRI Desak Polda Kalteng Transparani Kasus PT Asmin Bara Bronang, Proses Dinilai Berjalan Anomali

Avatar photo
23
×

LPPNRI Desak Polda Kalteng Transparani Kasus PT Asmin Bara Bronang, Proses Dinilai Berjalan Anomali

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKARAYA.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kembali menyoroti penanganan perkara dengan nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dilaporkan oleh Antonius, SH, SMF. Meski pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan kasus, namun pelapor menilai ada sejumlah kejanggalan dan ketidakjelasan dalam proses hukum tersebut.

Senin (13/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Antonius menyampaikan apa yang dirasakan dan dipertanyakannya secara langsung kepada awak media RCNNEWS.ID.

Berdasarkan surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Nomor: B/42/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2025, disebutkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi.

Namun, Antonius selaku pelapor dan anggota LPPNRI menilai proses yang berjalan selama ini tidak proporsional.

“Yang menjadi pertanyaan besar, dalam surat pemberitahuan itu disebutkan ada pemeriksaan saksi. Tapi yang diperiksa justru kami selaku pihak pelapor (Antonius, Syahlian, dan Dahlan). Sementara itu, pihak dari PT Asmin Bara Bronang selaku objek laporan justru tidak terlihat atau belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Antonius.

Selain itu, Antonius juga mempertanyakan adanya dugaan gelar perkara yang sudah dilakukan, namun hal tersebut tidak pernah dikomunikasikan atau diberitahukan kepada dirinya selaku pelapor.

“Kami heran, bagaimana bisa gelar perkara dilakukan sementara pelapor tidak tahu-menahu, dan pihak perusahaan pun seolah tidak tersentuh pemeriksaan. Ini sangat aneh dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya berjalan adil,” tegasnya.

Sejumlah Poin Dipertanyakan :

LPPNRI melalui Kepala Bidang Intelijen Investigasi dalam surat nomor: 01 / Kabid.Intelijen.Investigasi / LPPNRI / I / 2026 mengajukan delapan poin pertanyaan kritis:

1. Status Hukum: Mengapa lebih dari satu tahun laporan belum selesai atau diputus melalui SP3.
2. Aksesibilitas: Nomor telepon dalam SP2HP sulit dihubungi.
3. Efisiensi Anggaran: Proses berlarut-larut dinilai membuang anggaran negara tanpa hasil jelas.
4. Akses Masyarakat: Kesulitan masyarakat pedalaman memantau kasus.
5. Dampak Lingkungan/Sosial: Keberadaan Zona Merah perusahaan.
6. Masalah Pertanahan: Dugaan penguasaan tanah masyarakat.
7. Indikasi Pembekuan: Dugaan ada oknum yang membecking kasus ini.
8. Kelengkapan Data: Belum jelas apakah penyidik sudah koordinasi ke ESDM Kalteng.

LPPNRI mendesak agar Kepala Bidang Propesi dan Keamanan Polda Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti hal ini, memanggil semua pihak secara seimbang, dan menyelesaikan perkara ini dengan transparan serta bertanggung jawab.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *