Berita

“Ini Kriminalisasi Tingkat Dewa”, Massa Desak Tono Priyanto Dibebaskan

Avatar photo
14
×

“Ini Kriminalisasi Tingkat Dewa”, Massa Desak Tono Priyanto Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Megawati Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu Provinsi Kalimantan Tengah.

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya mempertahankan haknya.

“Kami menilai Tono itu tidak bersalah, dia itu mempertahankan haknya yang memang harus dipertahankan. Ini adalah kriminalisasi tingkat dewa,” tegas Megawati dengan nada keras.

Massa menilai proses hukum yang berjalan sangat dipaksakan dan cenderung mengarah pada peradilan sesat. Perkara ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan menjelang agenda putusan sela yang akan digelar pada Kamis, 9 April 2026.

Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, koalisi membeberkan sejumlah kejanggalan:

Tono Priyanto dinilai telah di diskriminalisasikan dua kali berturut-turut dalam perkara yang sama. Perkara yang baru dianggap hanya pengulangan dari peristiwa lama namun dibuat seolah-olah tindak pidana baru. Diduga kuat jaksa penuntut umum menambahkan dua pasal pemberat melebihi ketentuan awal dari penyidik, sehingga ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Dakwaan dinilai tidak didukung barang bukti yang kuat dan keterangan saksi yang hanya bersumber sepihak.

Koalisi menuntut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk segera mencopot, menonaktifkan, hingga memberhentikan secara permanen jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini jika terbukti melanggar kode etik berat.

Kami juga menargetkan hasil sidang sela nanti. “Kita ingin di sidang itu nanti Tono Priyanto BG diputus bebas. Dan dakwaan jaksa penuntut umum itu batal demi hukum,” ujar Megawati.

Lebih jauh, Megawati memberikan peringatan keras. Jika aspirasi ini tidak segera ditanggapi, pihaknya tidak segan membawa masalah ini hingga ke tingkat pusat.

“Harapan kami itu harus segera di tanggapi. Jika tidak, kami akan langsung ke Komisi III DPR RI, kita akan lakukan aksi disana. Juga bisa kemungkinan ke Mahkamah Agung atau lembaga-lembaga negara yang terkait peradilan dan penegakkan hukum di Indonesia ini. Kita akan lanjutkan sampai ke pusat jika aspirasi kami ini tidak direspon,” pungkasnya.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *