Berita

BUKTI RESMI: Bangunan di Lokasi Sengketa Bukit Tunggal Ternyata TANPA IZIN!

Avatar photo
16
×

BUKTI RESMI: Bangunan di Lokasi Sengketa Bukit Tunggal Ternyata TANPA IZIN!

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.

Surat resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya mengonfirmasi temuan yang sangat serius: bangunan yang berdiri di lokasi Jalan Hiu Putih Industri, RT 10/RW 010, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, ternyata tidak memiliki izin pendirian sama sekali.

Dalam jawaban klarifikasi bertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP, Vallery Budianto, dinas menyatakan secara tegas: hasil penelusuran sistem informasi bangunan gedung tidak ditemukan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan di lokasi tersebut.

Artinya, bangunan yang kini berdiri di atas tanah yang sedang dipersengketakan itu didirikan tanpa dasar hukum perizinan yang sah.

Surat bernomor 503/599/DPMPTSP-III/IX/2026 itu dikirimkan menanggapi permohonan informasi yang diajukan Sdr. Tri Siswanti, S.Sos., M.AP. Ketidakjelasan status perizinan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan di lokasi yang sejak lama menjadi objek sengketa kepemilikan tanah.

Dengan belum adanya PBG maupun SLF, maka bangunan tersebut secara hukum belum memenuhi syarat keberadaannya. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan besar: bagaimana bisa bangunan berdiri kokoh tanpa selembar pun izin resmi dari pemerintah kota?

Kondisi ini membuka kemungkinan langkah hukum lebih lanjut, mengingat bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah yang sedang bersengketa dapat dikategorikan sebagai bangunan liar yang keberadaannya dapat dipersengketakan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaksi RCNNEWS.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *