RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Perubahan isi gugatan dalam perkara perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk kini menjadi sorotan penting dari sisi hukum acara. Titik perhatian utama tertuju pada pergeseran sejumlah bagian gugatan yang dinilai berpotensi mengubah konstruksi tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada Tergugat I, Dr. Tri Siswanti, S.Sos., M.A.P.
Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, tercatat adanya perubahan istilah dari “Para Tergugat” menjadi “Tergugat I” pada Posita angka 53, 56, dan 61. Perubahan juga terjadi pada Petitum Primer angka 4 dan 12, serta penegasan kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat pada Petitum angka 10.
Satu Kata Berubah, Makna Hukum Bisa Berubah
Pergantian istilah tersebut tidak dapat dipandang sekadar perbaikan penulisan, demikian pandangan pemerhati hukum yang menelaah perkara ini.
“Dalam hukum acara, yang dilihat bukan seberapa banyak kata yang diganti, melainkan apa dampak hukumnya. Jika semula tuduhan ditujukan kepada semua pihak, lalu dipersempit hanya kepada Tergugat I, maka muncul pertanyaan: apakah beban tanggung jawab yang ditujukan kepadanya ikut berubah?” ujarnya.
Hal ini menjadi mendasar karena Tergugat I menegaskan perubahan tersebut dapat mengubah arah dan ruang pembelaan yang telah disusun.
Jangan Ubah Sasaran, Lalu Membiarkan Pembelaan Tak Sesuai
Inti persoalannya bukan pada hak Penggugat menyempurnakan gugatan, melainkan pada hak Tergugat mengetahui dengan pasti apa yang harus dibantah.
Tergugat I berhak mengetahui secara jelas: perbuatan apa yang dituduhkan, kapan dan bagaimana terjadi, dasar hukumnya, kerugian yang diderita, hubungan sebab-akibat, serta tuntutan yang secara khusus ditujukan kepadanya.
Prinsipnya sederhana:
“Penggugat boleh menyempurnakan gugatan, tetapi Tergugat tidak boleh dipaksa membela diri terhadap tuduhan baru dengan jawaban yang disiapkan untuk tuduhan yang lama.”
Apakah perubahan itu menyentuh hal pokok? Jika ya, maka Tergugat I berhak mendapat kesempatan memaparkan pembelaan terhadap versi gugatan yang paling baru.
Pasal 127 Rv: Batas Perubahan yang Tetap Satu Pokok Perkara
Ketentuan Pasal 127 Rv menjadi rujukan utama: perubahan atau pengurangan tuntutan tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Praktik peradilan juga menetapkan bahwa perubahan tidak boleh menyimpang dari peristiwa dasar atau memasukkan fakta baru yang mengubah sifat perkara.
Karenanya, yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidak adanya perubahan, melainkan: apakah perubahan itu masih dalam kerangka perkara yang sama, dan apakah hak membela diri Tergugat I tetap terjaga?
e-Court Memudahkan, Bukan Mengurangi Hak Pembelaan
Perkara ini berlangsung melalui sistem e-Court/e-Litigasi berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 — yang mengatur bahwa seluruh tahapan persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Namun ketersediaan dokumen secara daring tidak serta-merta menggantikan hak mendapat kesempatan menjawab.
Tergugat I secara tegas meminta: jika gugatan versi terakhir yang akan dipakai, maka ia harus diberi kesempatan menyampaikan jawaban terhadap versi tersebut.
“e-Court menyederhanakan administrasi, bukan memangkas hak pembelaan. Justru karena semua terekam elektronik, harus mudah dilihat: kapan diubah, kapan diketahui, kapan diberi kesempatan menjawab,” ungkap analisis tersebut.
Tujuh Pertanyaan yang Layak Mendapat Jawaban
Sejumlah hal mendasar kini menuntut kejelasan:
1. Kapan perubahan gugatan diajukan?
2. Apakah dilakukan sebelum atau sesudah jawaban Tergugat?
3. Apakah perubahan istilah itu sekadar redaksional atau mengubah beban tanggung jawab?
4. Apakah memperluas atau mengubah dalil terhadap Tergugat I?
5. Apakah Tergugat I diberi waktu memadai untuk menjawab versi baru?
6. Apakah keberatan Tergugat I tercatat dalam berita acara?
7. Gugatan versi manakah yang menjadi dasar pemeriksaan dan putusan nanti?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk mencampuri kewenangan hakim, melainkan memastikan proses berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan Kecil, Dampak Pembelaan Bisa Besar
Pergantian arah tuduhan dari “semua tergugat” menjadi “hanya Tergugat I” mengubah cara membela diri. Jika sebelumnya dapat mempertimbangkan peran masing-masing pihak, kini seluruh beban dapat tertuju kepada satu pihak saja.
Tergugat I meminta kesempatan menyampaikan jawaban khusus terhadap perubahan tersebut.
“Jangan sampai perubahan gugatan terlihat sepele, tetapi secara nyata memindahkan beban pembuktian kepada satu pihak tanpa pemberitahuan dan kesempatan menjawab yang layak.”
Independensi Hakim Tetap Terjaga, Proses Tetap Terbuka
Kritik terhadap proses ini bukan bermaksud menuduh pelanggaran wewenang. Justru sebaliknya: kemandirian hakim sejalan dengan proses yang terbuka dan dapat diuji.
“Yang dikritisi adalah tata caranya: apakah kedua belah pihak diperlakukan seimbang? Apakah Tergugat diberi kesempatan menjelaskan? Apakah gugatan yang diperiksa jelas? Itu pertanyaan sah dalam peradilan,” ujar pemerhati hukum.
Tergugat I meminta keberatannya dicatat, dan jika perubahan berdampak pada pokok perkara, maka ia berhak menyampaikan jawaban yang sesuai.
Keadilan Terlihat dari Proses, Bukan Hanya Putusan
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah. Ada hal yang lebih mendasar:
Ketika gugatan berubah, apakah hak membela diri disesuaikan kembali secara wajar?
Jika ya, maka proses dapat dipertanggungjawabkan. Jika belum, maka keberatan Tergugat I patut mendapat perhatian agar tidak menimbulkan cacat proses di kemudian hari.
Keadilan tidak hanya diukur dari isi putusan akhir, melainkan dari apakah setiap pihak mendapat kesempatan yang setara untuk menyampaikan kepentingan hukumnya sepanjang persidangan berlangsung.
Dan pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting yang kini ditanyakan publik:
Gugatan yang mana sebenarnya yang sedang diperiksa — dan apakah Tergugat I sudah mendapat kesempatan yang sama untuk menjawabnya?
(Hariyoso).











