RCNNEWS.ID //Muara Teweh.
21 Mei 2026
Masyarakat adat yang mengelola wilayah secara turun-temurun menegaskan haknya atas ganti rugi tanam tumbuh yang adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Secara hukum, hak ini tetap berlaku meski belum bersertifikat Hak Milik (SHM), sepanjang dapat dibuktikan dengan pengelolaan berkelanjutan. Bukti yang sah meliputi keberadaan tanaman, pola ladang berpindah, bangunan tempat tinggal, serta pengesahan dari Kepala Desa, Ketua Adat, dan Ketua RT selaku perpanjangan tangan pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Prianto Bin Samsuri, warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, saat menyampaikan kondisi yang dialami warga dihadapan awak media.
“Seluas 140 hektare lahan yang kami kelola telah dirusak pihak NPR tanpa kompensasi. Bahkan, ganti ruginya justru diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.”
Ia melanjutkan bahwa ancaman kini menimpa sisa wilayah garapan warga:
“Kini lahan yang tersisa pun terancam dikuasai NPR. Kami akui ini kawasan hutan, namun kami mengelolanya secara tradisional tanpa merusak ekosistem. Sebaliknya, dengan alasan memiliki izin IPPKH, pihak PT.NPR justru akan membabat habis hutan ini.”
Prianto Bin Samsuri juga menyoroti terjadinya tumpang tindih hak, di mana wilayah yang sama ternyata juga diklaim oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir melindungi keberadaan masyarakat adat beserta sistem pengelolaan ladang berpindah yang telah dijaga secara turun-temurun.
(Hariyoso).












