Utama

Bebaskan Tono Priyanto! Tantara Lawung Adat Duga Ada Kriminalisasi, Hukum Sampai Diperjualbelikan

Avatar photo
344
×

Bebaskan Tono Priyanto! Tantara Lawung Adat Duga Ada Kriminalisasi, Hukum Sampai Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //Palangka Raya.

Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Aliansi Masyarakat dan Ormas Kalimantan Tengah di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 09.00 pagi, mendapat dukungan tegas dari  PANGLIMA PROVINSI, DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung.Sinar S.E. Dalam wawancara eksklusif, ia menyampaikan sikap resmi organisasinya terkait perkara Nomor 47/Pid-Sus/2026/Klk yang menjerat warga Dusun Tumbang Mamput RT 003 Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Tono Priyanto BG Bin Basni.

Gatner memohon kepada Pengadilan Tinggi Kalteng untuk menguatkan Keputusan Sela Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk tanggal 9 April 2026. Tak hanya itu, seluruh dalil perlawanan dari Penuntut Umum diminta ditolak mentah-mentah, karena dinilai merupakan bentuk kriminalisasi hukum yang dilakukan berulang kali terhadap Tono.

Kehadiran pihak adat bukan tanpa alasan. Gatner mengaku terpanggil membela hak-hak masyarakat, khususnya yang terlibat sengketa lahan dengan PT Asmin Bara Baronang (PT ABB).

“Saya sangat prihatin melihat kondisi begini. Banyak usaha di sini prosedur awalnya tidak beres, banyak penyimpangan, akhirnya menimbulkan polemik yang tidak selesai-selesai. Saya berharap aparat hukum mulai dari polisi sampai kejaksaan bersikap adil, jangan sampai penanganannya terasa miring,” tegasnya.

“Jangan karena mau melindungi investor, aturan jadi dikesampingkan. Kalau investor melanggar, ya tetap harus diproses. Keadilan harus jadi dasar utama penegakan hukum di negara ini. Kami minta penegak hukum bersikap berimbang, jangan sampai ada pilih kasih. Dan kita semua tahu, pilih kasih itu bisa jadi tanda adanya gratifikasi. Saya katakan terus terang, di zaman sekarang ini hukum diperjualbelikan itu bisa saja terjadi, siapa pun pelakunya,” ungkap Gatner dengan nada tegas.

“Kasus ini sebenarnya ranah perdata semata, cuma soal sengketa lahan. Tapi kenapa bisa jadi pidana? Ini jelas dibuat-buat. Pidana hanya bisa diterapkan kalau ada kejahatan nyata, bukan direkayasa untuk menekan orang yang sedang mempertahankan hak hidupnya. Tono cuma mau mempertahankan lahannya di sekitar lokasi tambang PT ABB, itu haknya yang harus dihormati,” jelasnya.

Isu krusial lain yang diangkat adalah soal pembayaran ganti rugi lahan. Berdasarkan informasi dari warga maupun media sosial seperti YouTube dan TikTok, masih ada ketidakjelasan: sebagian pihak mengaku sudah dibayar, sebagian lagi termasuk kepala desa setempat menyatakan belum menerima dana tersebut.

“Ada yang terima padahal tidak punya tanah, ada yang punya tanah malah belum dapat apa-apa. Ini yang harus dibongkar tuntas. Saya minta Polda Kalteng segera lakukan investigasi terbuka dan libatkan elemen masyarakat adat serta warga lokal,” desaknya.

“Ini bukan cuma salah administrasi. Ini penjarahan lahan orang lain dengan modus bikin surat-surat resmi tapi isinya melanggar hukum, atau yang biasa disebut ilegal. Inilah yang bikin masyarakat Dayak susah dapat haknya, bahkan sampai dipidanakan oleh oknum pengusaha, baik di tambang batu bara maupun perkebunan kelapa sawit,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Gatner kembali menegaskan dukungan penuh terhadap aksi hari ini. Ia meminta Tono dibebaskan tanpa syarat sesuai putusan PN Kuala Kapuas.

“Kasus serupa jangan lagi diarahkan ke pidana hanya demi menguntungkan satu pihak. Kami DPW Provinsi Kalimantan Tengah Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar tercapai. Hak hidup warga adat tidak boleh dipersulit atau diperjualbelikan oleh siapa pun,” pungkasnya.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *