Utama

Petani Sawit Syok! Lahannya Diserobot dan Dirusak 7 Ekskavator Penambang Emas Ilegal, Pelaku Malah Menantang: “Laporkan Saja ke Polisi”!

Avatar photo
92
×

Petani Sawit Syok! Lahannya Diserobot dan Dirusak 7 Ekskavator Penambang Emas Ilegal, Pelaku Malah Menantang: “Laporkan Saja ke Polisi”!

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID // Palangka Raya.

Seorang petani sawit bernama Mardi (51) warga Sei Hanyu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, merasa sangat dirugikan dan terkejut besar ketika mengetahui tiga titik tanah miliknya di Sei Koto, Desa Horowu, Kecamatan Miri Manasa, dirusak dan digarap untuk penambangan emas tanpa sepengetahuan dan izinnya. Bahkan, kejadian ini membuatnya jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit setelah melihat langsung kondisi di lokasi, Selasa (5/5/2026).

Awalnya, Mardi tidak percaya kabar bahwa tanahnya sedang dijadikan lokasi tambang emas. Namun, ia akhirnya memutuskan untuk memeriksanya sendiri ke lapangan dengan ditemani anggota ormas, wartawan, dan juga saksi yang tanahnya berbatasan dengan miliknya.

Kenyataan yang dilihatnya di sana sungguh mengejutkan. Di lahan yang seharusnya menjadi tempat ia menanam kelapa sawit, terlihat jelas ada 7 unit alat berat jenis ekskavator dan 7 orang pekerja yang sedang sibuk melakukan penambangan emas. Padahal, Mardi mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tanahnya mengandung emas dan baru mengetahuinya dari keterangan saksi yang tanahnya berbatasan dengan miliknya.

“Saya bukan penambang, saya hanya petani sawit. Tanah itu saya kelola untuk menanam tanaman saya, tiba-tiba rusak parah dan diambil isinya oleh orang lain. Saya syok sekali sampai tidak kuat menahan perasaan, akhirnya harus dibawa ke rumah sakit,” ungkap Mardi dengan nada sedih dan marah saat menerima kunjungan awak media RCNNEWS.ID di rumah kuasa hukumnya jln.Ir.Soekarno Palangka Raya, Kalteng pada Selasa 5/5/2026.

Keadaan semakin memanas ketika Mardi dan rombongan menanyakan hal tersebut kepada para penambang. Alih-alih meminta maaf atau menjelaskan alasannya dengan sopan, mereka malah menjawab dengan nada menantang: “Laporkan saja ke Polisi!” Jawaban itu diucapkan tepat di hadapan Mardi dan kawan-kawan saat itu.

Merasa haknya dilanggar dan diperlakukan tidak adil, Mardi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah melalui Bagian Krimsus pada tanggal 29 April 2026 yang lalu. Dalam laporannya, ia menduga para penambang melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) serta penyerobotan dan perusakan harta benda.

Menurut Mardi, kerugian akibat tindakan tersebut tidak hanya dialaminya sendiri, tetapi juga negara. Sebab, penambangan yang dilakukan tanpa izin berarti tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Selain itu, kerusakan lingkungan yang terjadi juga akan sulit diperbaiki kembali.

“Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan saya dengan seadil-adilnya. Sampai saat ini mereka masih terus beroperasi di tanah saya, dan alat-alat bukti masih ada di sana. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan mereka akan menghilangkan bukti-bukti itu dengan cepat,” tegas Mardi.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum benar-benar bekerja sesuai tugas dan wewenangnya untuk menegakkan keadilan bagi rakyat kecil seperti dirinya.

Kejadian ini dibuktikan kebenarannya oleh sejumlah saksi mata yang turut hadir saat pengecekan ke lokasi maupun mengetahui peristiwa tersebut secara langsung, yaitu Abdurahman, Bena,  Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus ini.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *