RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Aksi unjuk rasa Koalisi Aliansi Masyarakat dan Ormas Kalimantan Tengah di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (23/4/2026) pukul 09.00 WIB, mendapat dukungan tegas dari berbagai elemen masyarakat adat. Dihadapan Media, PANGLIMA PROVINSI, DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung.Sinar S.E memohon Pengadilan Tinggi menguatkan Keputusan
Sela Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KLK tanggal 9 April 2026 di Kuala Kapuas serta menolak dalil Penuntut Umum, karena kasus ini dinilai kriminalisasi berulang terhadap Tono dalam sengketa lahan dengan PT Asmin Bara Baronang.
Ia menegaskan banyak prosedur usaha yang bermasalah, sehingga aparat hukum harus adil dan tidak memihak, apalagi ada indikasi gratifikasi. Kasus ini seharusnya ranah perdata, namun direkayasa jadi pidana, ditambah lagi ada ketidakjelasan ganti rugi yang berpotensi penjarahan lahan. Gatner minta Polda Kalteng lakukan investigasi terbuka dan menuntut Tono dibebaskan secara murni.
Di tempat yang sama, Ketua Bakormad Kapuas, Risben Asmin juga menyampaikan sikap tegas. Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh memori banding dan menyatakan dakwaan jaksa gugur total. “Kasus ini dari awal dipaksakan dan direkayasa, Tono bahkan sudah dua kali divonis dengan kasus yang sama. Kami kecewa masih ada oknum jaksa yang jahat dan arogan, mereka harus dilenyapkan dari Kalteng. Putusan ini harus adil untuk semua warga, bukan hanya Tono saja,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan tengah, Megawati meminta dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan perkara dihentikan seperti Keputusan Sela yang disampaikan majelis hakim di pengadilan negeri Kuala Kapuas Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KLK tanggal 9 April 2026.
(Hariyoso).











