RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Sebuah karya intelektual yang mengusung visi baru bagi Kepolisian Republik Indonesia, POLRI BERHATI, kini secara resmi telah dicatatkan dan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta dilakukan secara simbolis dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jalan Adonis Samad No. 20, Palangka Raya.
Karya buku “POLRI BERHATI” yang tercatat atas nama Dr. Tri Siswanti, S.Sos., M.AP. menjadi salah satu dari lima karya yang mendapat apresiasi dalam kegiatan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta gratis tersebut, bersama dengan karya lainnya seperti lukisan, motif batik, dan karya tulis ilmiah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap karya-karya kreatif di Kalimantan Tengah.
Visi Tujuh Nilai untuk Polri yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
POLRI BERHATI bukan sekadar judul atau slogan, melainkan konsep dan kerangka kerja yang merangkum tujuh nilai luhur menjadi landasan utama pelayanan dan kinerja institusi Polri, yaitu:
Berintegritas — Empatik — Responsif — Humanis — Adaptif — Tangguh — Inovatif
Ketujuh nilai ini disusun untuk menjawab harapan masyarakat akan kehadiran penegak hukum yang tidak hanya tegas dan berwibawa dalam menjalankan tugas, tetapi juga lembut, peduli, dan memahami rakyatnya. Integritas menjadi fondasi utama, sementara empati dan humanisme menjadi jembatan penghubung yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Responsivitas serta kemampuan beradaptasi memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan relevan dengan perkembangan zaman. Diperkuat dengan ketangguhan dan semangat inovasi, Polri diharapkan mampu menjawab setiap tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat secara dinamis, adil, dan berkeadilan.
“Polri yang Berhati adalah Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat”
Dr. Tri Siswanti, S.Sos., M.AP., penyusun visi POLRI Berhati, menyampaikan bahwa konsep ini lahir dari harapan mendalam masyarakat akan kehadiran Polri yang sesungguhnya.
“Polri yang berhati adalah Polri yang hadir bukan sebagai penindas, melainkan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang sesungguhnya.”
Dengan telah dicatatkannya karya ini secara resmi sebagai Hak Cipta, diharapkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat semakin dikenal, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia. Setiap anggota yang bertugas diharapkan dapat mewujudkan ketujuh nilai tersebut dalam setiap sikap dan tindakan, sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan saling percaya antara institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Kini, dengan identitas visual yang telah disempurnakan serta perlindungan hukum atas karyanya, POLRI BERHATI siap menjadi semangat bersama, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi seluruh elemen bangsa yang mendambakan kehadiran penegak hukum yang berintegritas, berempati, dan berhati nurani.
(Hariyoso).











