Berita

Warga Adat Karendan Tegaskan: Hak Tanah Lebih Dulu Ada, Diakui Berdasarkan Konstitusi

Avatar photo
15
×

Warga Adat Karendan Tegaskan: Hak Tanah Lebih Dulu Ada, Diakui Berdasarkan Konstitusi

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //BARITO UTARA.
(10/06/2026).

Masyarakat hukum adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mempertegas haknya atas wilayah adat seluas sekitar 1.808 hektar yang kini menjadi objek perselisihan. Tanah yang membentang dari Sungai Karendan hingga Air Menetas itu telah menjadi sumber penghidupan dan dijaga secara turun-temurun sejak generasi terdahulu.

Prianto, pengelola lahan adat yang juga bertindak sebagai penggugat, menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak pernah dijual, diserahkan, atau disepakati penggunaannya dengan pihak mana pun.

“Kami memegang bukti administrasi yang sah, yaitu Surat Keterangan Tanah Global yang telah diperbarui pada 2010 dan 2018. Dokumen ini pun sudah diverifikasi secara resmi oleh Tim Gabungan Tripika Kecamatan pada 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga sebenarnya tidak menolak kehadiran investasi di daerahnya. Namun, mereka menuntut agar hak-hak dasar yang dijamin undang-undang tetap dihormati, sesuai peraturan yang berlaku:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan ganti rugi yang adil bagi warga yang lahannya terkena kawasan usaha atau hutan.

Karena belum menemukan solusi pasti di tingkat daerah, warga meminta perlindungan hukum dari lembaga pusat. Mereka memohon perhatian Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk meninjau kasus ini secara mendalam.

Selain menuntut ganti rugi yang layak, warga juga meminta pengecekan menyeluruh terhadap dokumen izin perusahaan. Hal ini didasari dugaan adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang tertera di surat izin dengan wilayah yang sebenarnya dikuasai di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang disampaikan masyarakat adat.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *