RCNNEWS.ID //SAMPIT.
Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Dikdik Gunadi, angkat bicara meluruskan informasi terkait tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada Subakir, Ketua Koperasi Sumber Alam. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, saldo rekening koperasi atas nama Ngadenan masih tercatat sekitar Rp364 juta dan tersimpan di rekening koperasi.
“Kalau disebut penggelapan, berarti ada uang yang diambil. Sementara berdasarkan dokumen yang kami lihat, uang tersebut masih tercatat di rekening koperasi, bukan di rekening pribadi Ketua Koperasi,” ujar Dikdik, Sabtu (10/10/2026).
Selain saldo sebesar Rp364 juta, pihaknya juga melampirkan dokumen penyitaan dana senilai sekitar Rp739 juta yang disebut berasal dari rekening Koperasi Sumber Alam, bukan rekening pribadi Subakir. Dikdik menegaskan, kedua dokumen ini perlu dilihat secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas. Tuduhan penggelapan, katanya, tidak boleh langsung dianggap fakta sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif.
Dikdik juga menyampaikan bahwa dana tersebut direncanakan akan segera dibagikan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Apabila ada keberatan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme koperasi dan dokumen yang berlaku, bukan hanya berdasarkan tuduhan sepihak.
“Kami mempersilakan rekan-rekan media membuat berita. Namun, kami berharap pemberitaannya sesuai dengan keterangan dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum jelas duduk perkaranya,” pesannya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan jika memang ada hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. Namun demikian, penanganan harus didasarkan pada pembuktian yang lengkap dan objektif. Saat ini, konfirmasi kepada pihak Ngadenan juga masih diperlukan untuk melengkapi informasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang seimbang dan utuh.
(Hariyoso).











