Berita

IPTU Suwanto & Tri Siswanti: Korban Penipuan yang Justru Diframing Jadi “Mafia Tanah” — Siapa Sebenarnya yang Bermain?

Avatar photo
39
×

IPTU Suwanto & Tri Siswanti: Korban Penipuan yang Justru Diframing Jadi “Mafia Tanah” — Siapa Sebenarnya yang Bermain?

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID / Palangka Raya.

Inilah ironi yang menyayat hati sekaligus menguji keadilan di tengah kita: seorang anggota Polri yang taat dan jujur dalam pengabdiannya, beserta isteri yang seorang pendidik dan pengurus masyarakat, justru menjadi korban dugaan penipuan, lalu dihadapkan pada situasi yang jauh lebih menyakitkan: mereka diframing seolah-olah pelaku.

IPTU Suwanto dan Ibu Tri Siswanti adalah suami istri yang pada tahun 2021 beritikad baik membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Dita Oko. Saat itu, mereka sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Palangka Raya. Mereka berdiri sebagai korban. Namun yang terjadi kemudian adalah sebuah skenario yang memutarbalikkan fakta: mereka dilaporkan lebih dulu oleh pihak lain dalam hal ini Jeffriko lalu narasi dibangun secara sengaja di ruang publik, hingga label “mafia tanah” dilekatkan pada mereka. Padahal dokumen dan kronologi justru menunjukkan sebaliknya.

Puncak tekanan muncul ketika surat hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan “terbukti bersalah” disebarluaskan lewat pesan WhatsApp tanpa konteks lengkap. Padahal, dokumen tersebut seharusnya masih memerlukan klarifikasi dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebaran ini menimbulkan dampak psikologis yang berat: beban mental, kecemasan, hilangnya kepercayaan diri, hingga jarak sosial dari keluarga dan rekan kerja.

Ini bukan sekadar perselisihan perdata. Ini adalah penyerangan terhadap kehormatan. Tuduhan “mafia tanah” bukan sekadar cap sembarangan — ini tuduhan berat yang tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi Polri, padahal yang dituduh justru adalah anggotanya yang sedang berjuang mencari keadilan.

Asas Hukum yang Sering Terlupakan

Dalam setiap proses hukum, ada landasan yang tidak boleh dilupakan:

Pasal 8 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.

Asas Praduga Tak Bersalah: Seseorang dianggap tidak bersalah sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya. Tidak boleh ada penghakiman di media sosial, tidak boleh ada vonis dari narasi yang sengaja digiring.

Pasal 19 ayat 3 UU ITE: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kerugian pada orang lain. Membangun narasi yang memutarbalikkan fakta demi kepentingan tertentu bisa jadi masuk ranah hukum.

“Fakta Harus Diungkap, Bukan Narasi yang Diciptakan”

Tri Siswanti menegaskan dengan lantang:

“Polisi harus bisa melindungi dan menjaga nama baik anggotanya. Hak harus diperjuangkan, hukum harus ditegakkan. Fakta harus diuji dan dibuktikan berdasarkan hukum dan aturan — dengan menghadirkan bukti nyata, bukan sebuah narasi yang sengaja digiring dan diciptakan.”

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi semua pihak. Institusi yang kuat bukanlah yang menutup ruang keberatan, melainkan yang berani menguji setiap keberatan berdasarkan fakta — bukan penggiringan opini publik yang menyesatkan. Polanya terlihat menyakitkan: korban dilaporkan lebih dulu, opini dibentuk, sehingga yang seharusnya dilindungi justru diposisikan sebagai pelaku.

Keluarga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan profesional — tanpa tekanan dari pihak mana pun. Setiap tuduhan wajib dibuktikan di meja hijau. Setiap bantahan wajib didengar dan diperiksa secara utuh. Masyarakat mendukung penegakan hukum yang bersih, bebas dari cacat prosedural, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Ketika nama baik menjadi taruhan, dan kehormatan dipertarungkan hanya demi sebuah kepentingan, maka satu hal yang wajib terjadi: fakta harus diungkap secara menyeluruh, dan hukum harus berdiri lurus untuk semua orang, tanpa terkecuali.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *