Berita

Lahan Dikelola Sejak Lama, Warga Karendan Tuntut Haknya yang Diambil Sepihak

Avatar photo
13
×

Lahan Dikelola Sejak Lama, Warga Karendan Tuntut Haknya yang Diambil Sepihak

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //BARITO UTARA.

11 JUNI 2026.

Perselisihan tanah di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, semakin memuncak. Ratusan warga adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektar yang telah dijaga dan diolah secara turun-temurun — jauh sebelum perusahaan memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan.

Warga menegaskan bahwa hak atas wilayah tersebut sudah diakui secara resmi sejak tahun 1982, kemudian diperbarui pada 2010 dan 2018. Selama ini lahan itu tidak pernah ditinggalkan begitu saja.

“Ini adalah sumber kehidupan kami. Tidak pernah ada kesepakatan untuk menyerahkan hak pengelolaan, dan sampai hari ini kami belum menerima bentuk ganti rugi atau kompensasi apapun,” ujar perwakilan masyarakat.

Masyarakat menduga perusahaan menggunakan pendekatan yang memicu ketegangan demi menguasai wilayah tersebut. Mereka melaporkan adanya kerusakan pada pondok tempat tinggal, kebun, dan fasilitas milik warga. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya menjerat warga secara hukum dengan bersembunyi di balik surat izin yang diterbitkan pemerintah.

Proses penentuan batas dan pengecekan data pun dianggap tidak sah karena dilakukan sepihak: pemilik tanah tidak dilibatkan, tidak ada dukungan tertulis dari pemerintah desa maupun kecamatan, dan data disusun tanpa keterbukaan. Klaim perusahaan bahwa lahan itu merupakan aset negara pun ditolak tegas oleh warga.

Sebagai bagian dari kelompok usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM), warga berharap perusahaan dapat bersikap adil dan menghormati hak-hak adat, bukan justru merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Perselisihan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan 28I: Negara berkewajiban mengakui dan melindungi keberadaan serta hak masyarakat hukum adat.
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Hak ulayat tidak hilang meskipun ada izin usaha; wajib ada persetujuan dan ganti rugi yang layak.
– Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Wilayah yang telah dikelola terus-menerus bukanlah tanah negara dan dilindungi undang-undang.
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria: Hak kelola yang diwariskan turun-temurun diakui keabsahannya.
– KUHP Pasal 406: Setiap tindakan merusak milik orang lain dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Menyikapi situasi yang buntu di tingkat daerah, warga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, serta Panglima TNI.

Mereka meminta beberapa hal penting:

– Penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi sengketa
– Pengukuran ulang secara terbuka dengan melibatkan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat
– Pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan izin pemanfaatan kawasan hutan milik PT NPR
– Pembayaran ganti rugi secara penuh disertai ruang untuk bernegosiasi
– Jaminan keamanan agar warga tidak dijadikan sasaran hukum
– Permintaan agar PT NPR secara terbuka menyampaikan titik koordinat lahan yang telah dibayarkan kompensasinya, serta memasang tanda batas yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT NPR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait seluruh tuduhan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *