Berita

Janji Mediasi di Polres Mandul, Warga Curiga PT NPR Rekayasa Data Lahan

Avatar photo
10
×

Janji Mediasi di Polres Mandul, Warga Curiga PT NPR Rekayasa Data Lahan

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //BARITO UTARA.

Perselisihan lahan antara masyarakat hukum adat dengan PT NPR di Kabupaten Barito Utara kian memanas dan menimbulkan kecurigaan mendalam. Masalah ini bermula dari kesepakatan mediasi yang digelar pada 28 Februari 2025 di Mapolres setempat. Saat itu, kepolisian, pihak perusahaan, dan warga sepakat untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan batas serta luas lahan secara jelas.

Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut tak kunjung dilaksanakan. Sebaliknya, justru lahan garapan warga diduga dirusak dan digarap secara diam-diam. Muncul pula dugaan adanya pembayaran kompensasi yang hanya diberikan kepada oknum tertentu tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah.

Sukarni, salah satu warga yang merasa dirugikan, menyampaikan kekecewaannya. Ia menunjukkan lahan yang tadinya merupakan ladang padi yang subur, kini berubah menjadi semak belukar dengan sisa pondok yang roboh. Semua kerusakan terjadi tanpa pemberitahuan resmi, tanpa panggilan, dan tanpa pengawasan aparat yang dijanjikan saat mediasi.

“Saat bertemu di Polres, kami sudah sepakat polisi akan mengawal kami memeriksa lokasi untuk memastikan batas tanah. Itu janji resmi di meja perundingan. Tapi sampai sekarang tak ada yang datang. Tiba-tiba ladang kami diratakan begitu saja, dan kami dengar ada pembayaran yang tak pernah kami terima,” ungkap Sukarni.

Ia mengaku mulai ragu akan keadilan yang seharusnya didapatkan. “Kami datang mencari perlindungan, bukannya malah dirugikan seperti ini,” tambahnya.

Selisih 72 Hektar, Warga Curiga Ada Manipulasi Angka

Hal yang paling mencurigakan adalah perbedaan data luas lahan yang sangat besar. Menurut keterangan kuasa hukum warga, Jhon Kenedi, luas lahan yang diklaim sudah dibebaskan perusahaan hanya sekitar 68 hektar. Namun di hadapan aparat, perwakilan PT NPR menyebutkan angka yang jauh lebih besar, yaitu 140 hektar.

Terlihat selisih yang mencapai 72 hektar, sebuah angka yang tidak bisa dianggap sepele.

“Di mana letak kebenarannya? Jika kami catat hanya 68 hektar, tapi perusahaan mengaku 140 hektar, berarti ada 72 hektar tanah warisan yang seolah-olah ‘hilang’ atau datanya diubah. Ini jelas rekayasa angka. Kami punya bukti turun-temurun soal batas wilayah kami,” tegas Sukarni.

Warga pun menuntut kejelasan dan transparansi penuh terkait keabsahan data tersebut.

Ingin Damai, Tapi Minta Hak Dipenuhi

Meski kecewa, warga yang diwakili Sukarni masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka hanya berharap manajemen PT NPR menunjukkan itikad baik yang nyata, bukan hanya janji di atas kertas.

“Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai aturan: ganti rugi tanaman dan nilai tanah dibayarkan sesuai luas yang sebenarnya dikuasai perusahaan. Jangan dikurangi atau dimainkan angkanya. Tanah ini sumber hidup kami, jangan biarkan konflik berlarut karena ketidakjelasan,” pintanya.

Kasus ini kembali menyoroti masalah klasik di daerah: pengelolaan lahan yang kurang transparan dan perlindungan hak masyarakat adat yang kerap terabaikan. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sumber kehidupan warga Barito Utara.

Publik berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar terjalin dialog yang jujur dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan ketentraman masyarakat tetap terjaga.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *