HukumUtama

Konflik Plasma di Kapuas Memanas, Tiga Warga Ditahan

Avatar photo
62
×

Konflik Plasma di Kapuas Memanas, Tiga Warga Ditahan

Sebarkan artikel ini
konflik plasma

RCNNEWS, KAPUAS – Konflik antara masyarakat lima desa di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) terkait hak plasma kembali memanas. Tiga warga ditangkap aparat kepolisian setelah aksi protes di lokasi pabrik perusahaan, memicu gelombang tuntutan keadilan.

Puluhan warga dari Desa Baronang, Tumbang Tukun, Sungai Ringin, Jangkang, Nusa, dan Tumbang Diring berkumpul di Rumah Betang, Palangka Raya, pada Minggu (9/11/2025). Mereka merumuskan langkah lanjutan memperjuangkan hak plasma sebesar 20 persen dari sisa hasil kebun yang belum pernah direalisasikan sejak 2014.

Koordinator lapangan aksi, Edy, menjelaskan masyarakat telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak PT KMJ dan aparat setempat. Namun, pertemuan yang dijanjikan tidak pernah berjalan sesuai kesepakatan. “Pada 6 Oktober 2025, masyarakat menuntut janji mediasi di kantor Waterpul, tapi dialihkan ke Pujon. Padahal yang seharusnya hadir adalah Remot, perwakilan perusahaan,” kata Edy.

Sebelumnya, masyarakat juga sempat ditemui Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 9 Oktober 2025 di lokasi perusahaan, tetapi tidak ada kesepakatan tercapai. Pihak PT KMJ mengklaim hak plasma telah disalurkan melalui Koperasi Gatang Tarung. Namun, warga menyebut tidak pernah menerima data transparan mengenai aliran dana tersebut.

“Kenapa data tidak dibuka ke masyarakat supaya jelas dan transparan? Kami tidak bisa menuduh siapa pun tanpa bukti,” ujar Edy dengan nada kecewa.

Situasi memanas pada 30 Oktober 2025 ketika Polres Kapuas menangkap 23 warga yang sedang berdiskusi tanpa kehadiran pihak perusahaan. Dua di antaranya, Susro dan Doni, dituduh melakukan pemortalan, namun Edy membantah keras tudingan itu. Ia menilai penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan pemberitahuan kepada keluarga.

“Setelah ditangkap baru dibuat surat laporannya di Polres Kapuas. Kami sempat mengajukan penangguhan penahanan didukung Aliansi Dayak Bersatu dan ormas lain, tapi malam itu dua rekan kami langsung dibawa ke Polda Kalteng,” ungkapnya.

Penahanan tersebut memicu aksi lanjutan. Pada Senin (10/11/2025), perwakilan masyarakat melakukan audiensi di Polda Kalteng menuntut pembebasan tiga warga yang ditahan. Mereka menegaskan tidak akan pulang sebelum para tahanan dibebaskan dan meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan.

“Kalau tiga teman kami tidak dibebaskan, kami akan tetap bertahan di sini. Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi. Wakil Bupati Kapuas Dodo juga belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.

Konflik antara warga lima desa dan PT KMJ kini menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di sektor perkebunan. Warga berharap pemerintah turun tangan secara konkret agar keadilan benar-benar terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *