Berita Daerah

Warga adat Barito Utara Mohon Presiden Prabowo Turun Tangan Tegakkan Keadilan di Kalimantan Tengah

Avatar photo
28
×

Warga adat Barito Utara Mohon Presiden Prabowo Turun Tangan Tegakkan Keadilan di Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //Barito Utara.

Sekelompok besar warga adat yang berdiam di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan keprihatinan mendalam. Hal ini menyusul rusaknya lahan tempat hidup mereka akibat aktivitas yang dilakukan oleh oknum PT Nusa Persada Resources (NPR).

Kawasan garapan dan kebun yang menjadi sumber nafkah turun-temurun ini, diketahui sudah dibuka dan dirusak tanpa adanya ganti rugi yang layak serta sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Prianto bin Samsuri menjelaskan kerugian nyata yang dideritanya. Kebun karet miliknya yang berjumlah sekitar 3.000 pohon mengalami kerusakan parah akibat operasional perusahaan tersebut. Padahal hingga kini, ia tidak pernah melepaskan hak atau menjual tanahnya kepada pihak mana pun.

“Saya hadir ke sini karena mendapat kabar bahwa lahan yang tak pernah saya lepaskan itu sudah dikerjakan. Sebanyak hampir 3.000 pohon karet saya rusak gara-gara ulah oknum PT NPR, tapi sampai detik ini belum ada ganti ruginya,” ujar Prianto saat memberi keterangan di lokasi pada Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, perjuangan ini bukan semata untuk dirinya sendiri, melainkan mewakili ratusan kepala keluarga di desanya. Seluruh warga menggantungkan hidup pada pola bertani tradisional dan hak kelola tanah yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur.

Secara hukum adat, wilayah garapan kelompok mereka tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global seluas 1.808 hektar. Kawasan ini membentang dari aliran Sungai Kerendan sampai ke daerah Air Menetes yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Timur. Dokumen tersebut telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat dengan surat keterangan resmi dari Ketua RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.

“Kami bersatu dalam kelompok untuk mengolah lahan secara tradisional, menanam padi, karet, dan beragam jenis buah-buahan. Kalau surat yang dikeluarkan perangkat desa dan tokoh adat tidak dihargai, untuk apa lembaga itu ada? Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah, baik di daerah maupun pusat,” tegasnya.

Prianto juga mengingatkan, pada tahun 2020 lalu tim gabungan dari unsur Tripika Kecamatan Lahei, beserta kepolisian, TNI, perangkat daerah, dan wartawan sudah turun ke lokasi. Hasil pengecekan saat itu pun memastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dikelola oleh warga setempat.

Mengingat upaya penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil yang adil, warga akhirnya memohon campur tangan langsung ke pimpinan negara. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera turun tangan. Tujuannya agar hak-hak warga adat mendapat perlindungan hukum yang pasti.

Warga menegaskan tidak menolak kehadiran investasi, namun tetap berhak mendapatkan ganti rugi yang pantas. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak atas kawasan hutan adat serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

“Kami tidak melarang pemerintah memberikan izin pengelolaan hutan kepada perusahaan. Kami hanya minta hak kami dipenuhi atas tanah yang sudah kami pelihara dan gunakan secara terus-menerus turun-temurun,” tambah Prianto.

Selain ke pemerintah, warga juga meminta pihak induk perusahaan, yakni PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), segera meninjau kinerja oknum anak usahanya. Warga berharap dikirim tim pengawas yang independen agar penanganannya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Yang kami minta cuma satu, yaitu keadilan. Lindungilah hak hidup kami dan warisan tanah leluhur ini, karena mata pencaharian kami musnah akibat perbuatan oknum perusahaan,” tutupnya.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *