Utama

Sidang Gugatan Prianto terhadap PT NPR Berlanjut, Saksi dari DAD dan Tokoh Masyarakat Berikan Keterangan

Avatar photo
26
×

Sidang Gugatan Prianto terhadap PT NPR Berlanjut, Saksi dari DAD dan Tokoh Masyarakat Berikan Keterangan

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //Muara Teweh.

Pengadilan Negeri Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melaksanakan tahap selanjutnya dari proses perkara gugatan yang diajukan Prianto terhadap PT NPR. Sidang yang fokus pada pemeriksaan saksi berlangsung pada Senin, 2/3/2026, di gedung pengadilan setempat.

Dalam kesempatan ini, pihak penggugat Prianto menghadirkan dua orang saksi, yaitu Moises yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara dan Trisno yang merupakan tokoh masyarakat daerah tersebut.

Kuasa Hukum Prianto, Ardian Pratomo SH (Boyamin), menjelaskan bahwa tujuan sidang hari itu adalah untuk mengajukan keterangan saksi yang memiliki pengetahuan terkait status kepemilikan lahan di kawasan yang menjadi perkara. Saksi dari DAD Barito Utara akan menyampaikan informasi tentang tradisi ladang berpindah yang dilakukan oleh masyarakat setempat, sedangkan saksi tokoh masyarakat akan berbicara mengenai pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut, baik yang telah maupun yang belum menerima kompensasi dari perusahaan.

Menurutnya, pihak PT NPR menghadirkan saksi dari PT Wiki – sebuah perusahaan yang memiliki izin penebangan kayu di kawasan hutan yang sama, dengan luas wilayah mencapai sekitar 92.470 hektare. “Berdasarkan keterangan dari PT Wiki, izin usaha yang dimiliki PT NPR berada dalam cakupan wilayah izin PT Wiki. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut kemungkinan memiliki masalah terkait kelengkapan dan keabsahan perizinan. Hal ini juga diperkuat oleh bukti-bukti yang kami sajikan, yang menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan yang menjadi objek perkara belum mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan produksi (IPPKH),” ujar Kuasa Hukum Prianto.

Sementara itu, Moises sebagai Sekretaris Umum DAD Barito Utara mengklarifikasi bahwa praktik ladang berpindah di kalangan masyarakat Dayak bukan merupakan tindakan yang melanggar peraturan. Menurutnya, tradisi ini merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah ada sejak lama.

“Alasan utama masyarakat melakukan ladang berpindah adalah untuk menjaga kesuburan tanah, karena penggunaan lahan secara terus-menerus akan membuatnya menjadi kurang subur. Selain itu, praktik ini juga bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Moises menambahkan bahwa ladang berpindah juga dipilih sebagai pilihan yang efisien dari segi biaya dan teknologi, mengingat sebagian besar masyarakat Dayak tidak memiliki akses ke sarana pertanian modern. “Mereka tidak menggunakan pupuk buatan dan hanya mengandalkan curah hujan untuk irigasi. Lebih dari itu, proses berladang – mulai dari pembukaan lahan, pembersihan, pembakaran, penanaman hingga panen – memiliki nilai spiritual yang menjadi bagian penting dari struktur budaya mereka,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa praktik ini murni merupakan kearifan lokal dan bukan pelanggaran. Hampir seluruh masyarakat Dayak di Barito Utara melakukan aktivitas ini, bahkan di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan produksi. “Masyarakat adat telah berada di wilayah ini jauh sebelum penetapan status kawasan oleh pemerintah. Meskipun kita menghormati peraturan negara, hak-hak masyarakat adat juga harus diakui sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengakui kesatuan hukum adat dan hak-hak yang melekat padanya,” paparnya.

Di sisi lain, Trisno sebagai tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa lahan yang menjadi bagian dari kelompok Prianto memang benar-benar ada dan diakui secara turun temurun. “Kelompok Prianto memiliki lahan seluas ribuan hektare, yang tidak hanya dimiliki oleh Prianto sendiri tetapi juga oleh banyak orang, termasuk saya. Kami memberikan keterangan berdasarkan fakta yang kami ketahui dan yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *