Utama

Kuasa Hukum KSU Handep Hapakat, Ancam Akan Laporkan PT Graha Inti Jaya Pembukaan Kawasan Hutan Lindung

Avatar photo
161
×

Kuasa Hukum KSU Handep Hapakat, Ancam Akan Laporkan PT Graha Inti Jaya Pembukaan Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //KAPUAS.

Perseteruan antara perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Graha Inti Jaya (PT. GIJ) dengan kelompok tani KSU Handep Hapakat, selama ini sudah berjalan cukup lama dan melelahkan.

Sebelumnya Direktur PT GIJ sudah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, atas laporan polisi (LP) ketua KSU Handep Hapakat, Kalpendi, tindak pidana perbuatan melawan hukum tentang dugaan pengelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi.

Dan baru-baru ini pihak PT Graha Inti Jaya juga melakukan hal yang serupa, melaporkan Ketua KSU Handep Hapakat ke Polda Kalimantan Tengah, tentang tindak pidana perbuatan melawan hukum, yaitu perizinan koperasi.

Drs Akhmad Taufik, S.H., M.H., M.Pd selaku Kuasa Hukum KSU Handep Hapakat, menyatakan bahwa selama ini pihak PT GIJ sudah merugikan masyarakat kelompok tani kelapa sawit KSU Handep Hapakat.

Bagaimana tidak, bertahun-tahun ini sudah pihak PT GIJ mengelola dan memanen buah Kelapa Sawit di kebun Plasma KSU Handep Hapakat, dengan tiap bulan pemilik SHM hanya mendapatkan berkisar 50 rb hingga 250 rb rupiah.

“Sangat jauh dari kata layak bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada perkebunan juga,” kata Taufik disela-sela memberikan arahan di areal perkebunan plasma. Kamis (5/02/26).

Pada kesempatan itu juga dirinya dengan tegas akan mengambil tindakan hukum apabila baliho pengumuman yang telah dipasang pada titik kebun kelapa sawit milik kelompok tani KSU Handep Hapakat.

Taufik sekali lagi memberikan peringatan keras dan dengan nada ancaman bahwa apabila pihak PT GIJ tidak ada etikat baik dalam memberikan hak-hak masyarakat, terutama tentang kepemilikan kebun kelapa sawit plasma yang seharusnya sudah diserahkan sejak April 2024 lalu.

“Untuk diketahui sejak April 2024 lalu, hutang KSU Handep Hapakat dengan Bank CIMB Niaga cabang Palangka Raya sudah lunas, dan saat ini kembalikan hak masyarakat itu,” ucapnya.

Ditegaskannya kembali, bahwa akan melaporkan ke Tim Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) atas ada pembukaan perkebunan kelapa sawit PT GIJ masuk kawasan hutan lindung. Dan dirinya siap menyampaikan laporan tertulis dengan melengkapi data-data di lapangan.

Dirinya sangat berharap agar masalah antara KSU Handep Hapakat dan PT GIJ yang saat ini sudah bergulir gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tentang wanprestasi, jangan sampai ditambah lagi permasalahan baru.

“Jangan sampai saya laporkan nanti ke tim satgas PKH, tentang pembukan perkebuna kelapa sawit di wilayah hutan produksi,” tegasnya mengakhiri pembicaraan.

Ditempat terpisah, pihak perusahaan perkebunan PT GIJ di mintai informasi dan klarifikasi atas tuduhan serta ancaman yang telah dilontarkan Kuasa Hukum KSU Handep Hapakat, saudara Akhmad Taufik.

Melalui Manager Humas PT GIJ, Johanes belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi ke publik. Tentunya apabila dugaan ini benar dan dapat dibuktikan pihak kuasa hukum KSU Handep Hapakat. Maka akan menambah panjang kasus ini nantinya, karena berdampak atas di cabutnya izin perkebunan PT GIJ.

Kita tunggu keterangan resmi dari pihak PT Graha Inti Jaya,…..

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *