RCNNEWS.ID //Palangka Raya.
Polda Kalimantan Tengah melalui seluruh jajaran kepolisian di daerah berhasil menangani dan mengungkap sebanyak 283 kasus tindak pidana pencurian dengan berbagai jenis sepanjang tahun 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan atau ancaman, serta pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh wilayah provinsi ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam rilis pers yang dibacakan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Penyampaian informasi ini didampingi oleh pejabat utama Polda, Direktur Reserse Narkoba, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Rincian kasus di setiap wilayah
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kasus yang ditangani di masing-masing kesatuan kepolisian adalah sebagai berikut:
– Ditreskrimum Polda Kalteng: 7 kasus
– Polresta Palangka Raya: 69 kasus
– Polres Barito Selatan: 9 kasus
– Polres Barito Timur: 13 kasus
– Polres Lamandau: 5 kasus
– Polres Seruyan: 28 kasus
– Polres Kapuas: 16 kasus
– Polres Katingan: 3 kasus
– Polres Sukamara: 4 kasus
– Polres Barito Utara: 8 kasus
– Polres Murung Raya: 6 kasus
– Polres Pulang Pisau: 4 kasus
– Polres Gunung Mas: 5 kasus
– Polres Kotawaringin Timur: 72 kasus
– Polres Kotawaringin Barat: 34 kasus
Secara keseluruhan, dari 283 kasus tersebut terdapat 178 kasus pencurian dengan pemberatan, 12 kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman, serta 93 kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 118 kasus berhasil diungkapkan dan kepolisian telah mengamankan 227 orang tersangka sebagai pelaku.
Cara kerja pelaku dan rincian penanganan kasus
Di lingkup Polda
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda menangani 7 kasus pencurian dengan pemberatan, di mana 3 kasus masih dalam tahap penyidikan dan 4 kasus sudah masuk tahap kedua. Modus yang paling banyak terjadi adalah pencurian tandan buah segar di lahan perkebunan milik perusahaan kelapa sawit. Pelaku mengambil hasil panen tersebut kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan untuk dijual.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengamankan 8 orang tersangka serta barang bukti berupa 4 unit truk, 5 unit mobil pikap, sekitar 50 ton tandan buah segar, dan alat bantu memanen. Sebagian dari barang bukti tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Di wilayah Kota Palangka Raya
Polresta Palangka Raya menangani total 69 kasus, dengan rincian 20 kasus pencurian dengan pemberatan, 3 kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman, dan 46 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Cara kerja pelaku beragam, antara lain menggunakan linggis atau senjata tajam untuk merusak pintu atau jendela saat melakukan pencurian, memecahkan kaca kendaraan, hingga mengancam korban dengan senjata tajam di salah satu gerai ritel. Untuk pencurian kendaraan, pelaku biasanya memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan, atau merusak bagian kunci menggunakan alat khusus.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan 16 orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti mulai dari alat bantu pencurian, senjata tajam, uang tunai, telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga rekaman alat perekam kejadian di tempat kejadian perkara.
Selain itu, tercatat juga kasus pencurian yang diduga dilakukan untuk mendapatkan biaya perjudian daring di kawasan Jalan Garuda, Palangka Raya, serta kasus pencurian hasil panen di lahan milik PT Agrinas Palma Nusantara.
Imbauan agar masyarakat lebih waspada
Kapolda Kalimantan Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Beberapa hal yang diimbau adalah:
– Segera melaporkan ke kepolisian melalui nomor telepon darurat 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat jika mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pencurian
– Memasang alat perekam kejadian di tempat menyimpan kendaraan maupun tempat penyimpanan barang berharga lainnya
– Menggunakan kunci tambahan pada kendaraan dan selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terawasi
– Membatasi kegiatan keluar rumah pada malam hari kecuali benar-benar mendesak atau ada keperluan penting
– Tidak memakai perhiasan atau barang berharga secara berlebihan saat berada di tempat umum, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di seluruh wilayah agar angka kejahatan dapat ditekan, namun keberhasilan pencegahan juga sangat bergantung pada peran serta dan kewaspadaan seluruh warga masyarakat,” ujar Kapolda.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Hariyoso).











