RCNNEWS.ID //SAMPIT.
Janji manis penyelesaian sengketa hubungan industrial dengan kompensasi mencapai Rp1 miliar rupiah justru berakhir menjadi bencana bagi seorang warga berinisial AM. Oknum bernama RY, yang menjabat sebagai sekretaris di Badan Hukum Perkumpulan Mangantang Utus Dayak (MUD), diduga melakukan penipuan dengan memeras uang korban secara terus-menerus, hingga akhirnya menjual satu unit mobil milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kejadian bermula ketika AM diperkenalkan kepada RY melalui seorang temannya berinisial S. RY mengaku mampu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi AM di sebuah perusahaan, dengan iming-iming korban akan menerima uang kompensasi sebesar Rp1 miliar. Untuk mewujudkan hal tersebut, RY kerap meminta sejumlah dana baik secara tunai maupun transfer, serta meminta dokumen Surat Pajak Tanah kebun sawit milik korban. Ia bahkan melampirkan surat keterangan yang mengatasnamakan notaris untuk meyakinkan AM.
Ketika RY kembali meminta uang dengan alasan dana kompensasi akan cair dalam tiga hari namun AM belum memiliki dana, korban terpaksa menyerahkan BPKB mobil Daihatsu Ayla miliknya dengan harapan kendaraan tersebut hanya akan digadaikan sementara. Setelah itu, RY justru menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi. Tak lama berselang, anak AM mendapati mobil tersebut terpajang di sebuah showroom mobil di Jalan Pramuka, Sampit. Pemilik showroom menyatakan kendaraan itu dibeli dari seseorang bernama R, rekan dari RY, yang bahkan telah memperbaiki kerusakan mobil tersebut sebelum dijual.
Didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adagium Itah Kabuad, Adv. Iin Handayani, SH., CPLA, AM melaporkan peristiwa ini ke Polres Kotawaringin Timur dengan nomor laporan LP/B/153/IX/2026/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng tanggal 2 September 2026. Hasil penelusuran membuktikan bahwa surat yang dibuat RY atas nama notaris ternyata palsu. Surat keterangan dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kotim–Seruyan nomor 02/Pengda Kotim-Seruyan/INI/VIII/2026 menegaskan nama dan alamat notaris yang tercantum tidak terdaftar sama sekali.
Keluarga korban sebenarnya telah menanyakan keberadaan mobil kepada Ketua Perkumpulan MUD sebelum diketahui kendaraan itu dijual, namun saat itu dinyatakan mobil masih aman. Fakta bahwa mobil justru dijual secara diam-diam menambah kerugian korban yang tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga uang tunai yang diminta hampir setiap hari sepanjang Juni–Juli 2026, serta dua dokumen SPT kebun sawit. Korban memohon agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada RY beserta pihak-pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.
(Hariyoso).













