Berita

Kemarahan Masyarakat Adat Dayak: “Kami Tidak Akan Mundur” – Aksi Rencanakan Sabtu di PT KMJ Usai Perjanjian RJ Dibatalkan

Avatar photo
92
×

Kemarahan Masyarakat Adat Dayak: “Kami Tidak Akan Mundur” – Aksi Rencanakan Sabtu di PT KMJ Usai Perjanjian RJ Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, RCNNEWS.ID –

Jumat, 12 Desember 2025

Ketegangan memuncak antara Aliansi Masyarakat Adat Dayak dengan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) setelah kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang disepakati dalam rapat mediasi batal dilaksanakan. Masyarakat yang merasa dipermainkan mengumumkan akan melakukan aksi di lokasi PT KMJ pada hari Sabtu (13/12) untuk menuntut pembebasan 3 warga yang ditahan dan 1 orang yang menjadi DPO.

Peristiwa dimulai dari rapat mediasi pertama pada Rabu (4/12) di kebun PT KMJ, di mana masyarakat meminta perusahaan mencabut laporan terhadap keempat warga tersebut. PT KMJ kemudian bersedia melakukan RJ yang dijadwalkan minggu kedua Desember dan diadakan di kantor Bupati Kapuas pada Senin (9/12).

Di rapat mediasi kedua, kedua pihak sepakat menjalankan RJ sesuai peraturan dan mengagendakan pembangunan kebun plasma. Namun, harapan masyarakat pupus ketika RJ dibatalkan dengan alasan ada pengajuan praperadilan.

“Waktu kami ke Polres Kapuas, mereka bilang tolong cabut praperadilan dulu baru bisa RJ. Kami sudah lakukan, loyer kami datangkan, nomor pencabutan sudah jelas. Tapi ternyata praperadilan masih akan berjalan Selasa (16/12), dan mereka tidak mau lepaskan saudara kami,” ujar Ivank (Dayak Belinga) dalam wawancara di Rumah Betang Jl. Rta. Milono Palangka raya pada Kamis pagi (11/12/2025).

Masyarakat juga mengaku belum pernah melihat bukti surat pencabutan laporan dari PT KMJ secara fisik. “Kami merasa dipermainkan seperti bola yang ditendang kesana kemari. Kami tidak dianggap penting..!!! “tegas Ivank.

Supantri, yang akrab disapa Raja Gunung, menambahkan kekecewaannya atas kondisi saudara-saudaranya yang masih ditahan di Polda Kalteng. “Kami tidak akan mundur sampai mereka dibebaskan secara resmi tanpa syarat. Kami tidak bersalah – kami hanya melakukan tuntutan masyarakat,” katanya dengan suara tegas.

Masyarakat menegaskan aksi yang akan dilakukan adalah damai, tanpa intimidasi atau penguasaan Mereka menolak tuduhan memasang portal atau melakukan anarkis yang menjadi alasan penangkapan keempat warga tersebut.

Rapat mediasi sebelumnya dihadiri oleh perwakilan Polres Kapuas (Kabag Ops dan Kapolsek Kapuas Tengah), serta Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kapuas.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *