Berita

Silakan Proses Secara Hukum, Kami Siap Berikan Pembelaan untuk Tim LSP

Avatar photo
8
×

Silakan Proses Secara Hukum, Kami Siap Berikan Pembelaan untuk Tim LSP

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID//JAKARTA.

Terkait penetapan salah satu oknum yang tergabung dalam tim Jenderal sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, salah satu bakal penasihat hukum menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menegaskan kesiapan melakukan pembelaan secara maksimal.

“Silakan proses sesuai hukum yang berlaku, kami akan lakukan pembelaan sepenuhnya untuk LSP dan timnya,” ujar perwakilan tim hukum, Jumat, 5 November 2026.

Pihaknya menegaskan, penanganan perkara yang sedang berjalan harus dilakukan secara konsisten dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara ini didasarkan pada adanya laporan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban institusi kepolisian untuk menindaklanjutinya secara profesional dan transparan. Di tahap persidangan nanti, tim pembela akan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan kebenaran dapat terungkap di muka pengadilan.

Pihaknya juga menyampaikan catatan penting mengenai skala prioritas penegakan hukum di tengah masyarakat. “Bagi saya pribadi, kasus ini bukan yang paling mendesak. Yang jauh lebih menarik dan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat adalah penanganan kasus narkoba, korupsi, serta kejahatan terhadap hutan dan lingkungan hidup yang merugikan banyak orang,” tegasnya.

Mengenai isu penyadapan yang turut menjadi sorotan, ia menyampaikan sikap yang tenang namun tegas. “Kalau soal penyadapan, mau seribu kali pun telepon kita disadap, selama kita selalu berada di jalan yang benar, yang lelah dan kecewa justru mereka yang menyadap,” ucapnya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya niat baik di balik langkah yang diambil tim tersebut. “Ada kemungkinan besar tindakan yang dilakukan tim ini justru bermaksud menyelamatkan Presiden dan negara dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Pihak berharap seluruh proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tercampuri kepentingan di luar nilai keadilan itu sendiri. Setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara, dan kebenaran harus menjadi satu-satunya tujuan akhir dari proses ini.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *