Berita

Surat Balasan Tak Kunjung Hadir, Novy Kembali Bertanya: Penyidik Tak Ditemui & Tak Bisa Dihubungi

Avatar photo
28
×

Surat Balasan Tak Kunjung Hadir, Novy Kembali Bertanya: Penyidik Tak Ditemui & Tak Bisa Dihubungi

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID//PALANGKA RAYA

Upaya Novy Megasari mencari kepastian hukum atas laporannya kembali menemui jalan buntu.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Novy bersama Tim Kuasa Hukum dari BPBH Jangkar Solidaritas Hukum Kairos kembali mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelapan dan penipuan jual beli mobil yang melibatkan Sugeng Widodo dan pihak Bejo Motor.

Namun, penyidik yang menangani perkara tersebut yang bernama Tommy (anggota Satker Unit Harda) tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui.

Kuasa hukum menyebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk menghubungi penyidik tersebut, mulai dari telepon, pesan teks/WhatsApp, surat resmi, hingga datang langsung berulang kali ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Jawaban yang kami peroleh beragam versi. Kadang dibilang sibuk tidak sempat baca pesan atau menerima telepon, sedang dinas luar kota, bahkan pernah dibilang anggota tersebut sudah lama tidak masuk kantor,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Bahkan pada saat mendatangi kantor pada 12 Oktober 2026, petugas piket yang ditemui mengonfirmasi bahwa penyidik tersebut belum dapat dihubungi, padahal secara langsung pelapor melihat sosok yang diduga adalah Sdr. Tommy berada di lingkungan kantor.

Padahal, surat permohonan informasi dan kepastian perkembangan penanganan perkara Nomor: 64.3/JSH.K/SK.PID/IX/2026 telah diserahkan pada 29 September 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dua surat sebelumnya pada Juni dan Agustus 2026.

Hingga kini, belum ada tanggapan atau jawaban baik secara lisan maupun tertulis terkait informasi kepastian hukum yang diminta pelapor.

Dalam surat terbaru itu, tim kuasa hukum secara rinci meminta kejelasan terkait:
1. Status tahap penyidikan saat ini
2. Tindakan yang telah dilakukan sejak laporan diterima
3. Apakah gelar perkara sudah dilaksanakan
4. Kendala yang dihadapi penyidik
5. Rencana pemeriksaan selanjutnya
6. Salinan SP2HP terbaru

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, pihak pelapor telah menunggu selama tujuh hari kerja sejak surat diserahkan, namun belum ada penjelasan tertulis yang diterima.

“Melalui surat ini, kami juga memohon perhatian Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalteng agar kiranya melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan kami, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

Kekecewaan Novy semakin mendalam. Laporan tersebut sudah bergulir lebih dari dua tahun. Bermula sebagai pengaduan masyarakat di Unit Harda pada 2023, baru dinaikkan menjadi Laporan Polisi pada September 2025.

Padahal, saat pertemuan 31 Agustus 2026 lalu, penyidik sempat berjanji akan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat. Namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan nyata.
“Sudah berkali-kali kami datang, mengirim pesan, menelepon. Sering kali tidak dijawab, dan saat kami datang langsung, penyidik tidak ada di tempat. Ini bukan soal besar kecilnya nilai kerugian, tapi soal hak warga atas pelayanan dan kepastian hukum yang wajar dan transparan,” ungkap Novy dengan nada kecewa.

Pihak kuasa hukum menegaskan, setiap warga berhak mengetahui perkembangan laporannya sesuai Perkap dan Perpol yang berlaku. Jika memang ada kendala, seharusnya ada informasi yang jelas dan tertulis, bukan keheningan yang berlarut-larut.

Hingga berita ini dirilis, pihak Ditreskrimum Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *