RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Senin, 28 September 2026.
Ada yang mungkin melihatnya hanya sebagai selembar spanduk.
Namun bagi DPP-MABB, yang tercabik di Jalan Hiu Putih pada 15 Juli 2026 bukan sekadar kain bertuliskan nama organisasi. Di dalamnya terdapat simbol yang oleh mereka diyakini memiliki nilai adat dan sakral—sebuah simbol yang tidak lahir begitu saja, melainkan disebut diperoleh melalui proses ritual dan keyakinan terhadap petunjuk leluhur.
Karena itu, ketika simbol tersebut disebut dicabut, disobek, dicincang hingga bagian-bagiannya berserakan di tanah, luka yang dirasakan MABB bukan hanya soal kerugian benda.
Ada perasaan marah, terluka, dan tersinggung karena sesuatu yang mereka hormati diperlakukan dengan cara yang menurut mereka merendahkan martabat adat.
“Bagi kami, itu bukan sekadar spanduk. Di dalamnya ada lambang simbol adat Dayak dan tulisan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB). Simbol ini sangat penting dan sakral bagi kami,” tegas Ketua Umum DPP-MABB, Abdul Rahman, seusai mediasi adat kedua di Aula Kecamatan Jekan Raya, Senin (28/9/2026).
Bagi orang yang tidak memahami makna di balik simbol tersebut, mungkin yang terlihat hanyalah kain yang rusak.
Tetapi bagi mereka yang memandang simbol itu sebagai bagian dari identitas dan marwah adat, melihatnya dicincang lalu dibiarkan berserakan di tanah tentu bukan pemandangan yang mudah diterima.
Di situlah letak persoalannya.
MABB menilai tindakan tersebut telah menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sekadar kerusakan barang: rasa hormat terhadap identitas, kehormatan, dan nilai-nilai adat yang mereka yakini.
Abdul Rahman mengatakan nama MABB sendiri lahir melalui proses ritual. Karena itu, menurutnya, simbol yang terdapat pada spanduk tersebut memiliki arti yang tidak dapat disamakan dengan spanduk biasa.
“Ketika simbol itu disobek, dicincang dan dibiarkan berserakan di tanah, itu sangat melukai harkat, martabat dan marwah kami. Itu yang membuat kami tidak terima,” ujarnya.
Yang Membuat Luka Semakin Dalam
Persoalan tersebut kemudian menjadi semakin panjang setelah mediasi adat kedua yang digelar Senin (28/9/2026) kembali tidak dihadiri pihak terlapor, Jeffriko Seran, S.H., M.H. dkk.
Sidang resmi dijadwalkan pukul 10.00 WIB berdasarkan undangan Kerapatan Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal Nomor 69/KMA/Kel-BT/IX/2026.
Namun hingga sidang berlangsung, pihak terlapor disebut tidak hadir dan tidak memberikan keterangan kepada pihak MABB.
Bagi MABB, ketidakhadiran tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Setelah apa yang mereka anggap sebagai penghinaan terhadap simbol yang memiliki nilai sakral, mereka menginginkan persoalan tersebut setidaknya dihadapi melalui ruang musyawarah adat. Ruang untuk menjelaskan dan Ruang untuk mendengar.
Dan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, ruang untuk mempertanggungjawabkannya.
Namun ruang itu kembali kosong.
Kronologi yang Dipersoalkan
MABB juga mempersoalkan kronologi kejadian pada 15 Juli 2026.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya menerima pesan WhatsApp dari Lurah Bukit Tunggal yang meneruskan surat dari Law Firm Jeffriko Seran. Dalam surat tersebut, menurut MABB, pelepasan spanduk disebut akan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.Namun MABB menyatakan spanduk telah dirusak sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim MABB bersama Dr. Tri Siswanti datang ke lokasi. MABB menyebut sejumlah pekerja bangunan di sekitar lokasi memberikan keterangan mengenai pihak yang mereka sebut melakukan tindakan tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Jeffriko Seran disebut kembali berada di lokasi. Menurut keterangan MABB, saat itu yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berjanji datang ke Sekretariat MABB untuk bermusyawarah serta bertanggung jawab.
Namun janji tersebut, menurut MABB, tidak pernah terealisasi.
Dan kini, pada mediasi adat kedua, pihak terlapor kembali tidak hadir.
Ketika Simbol Adat Diperlakukan Tanpa Penghormatan, Persoalan ini pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar:
Seberapa jauh kita memahami bahwa bagi masyarakat adat, sebuah simbol bukan sekadar benda?
Sebuah lambang dapat membawa sejarah. Sebuah nama dapat membawa identitas. Sebuah simbol dapat menjadi pengikat antara manusia, adat, leluhur, dan komunitas yang meyakininya.
Karena itu, bagi MABB, melihat simbol tersebut terkoyak dan berserakan bukan perkara kecil.
Ada luka yang tidak terlihat dalam foto, Ada kemarahan yang tidak tercatat dalam berita acara.
Dan ada rasa tersinggung yang bagi mereka menyentuh langsung harkat dan marwah adat.
Meski demikian, seluruh tuduhan dan keterangan mengenai siapa yang melakukan perusakan tetap harus diuji melalui saksi, bukti, serta proses penyelesaian adat maupun hukum. Pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaannya.
Untuk saat ini, satu hal yang jelas: mediasi kedua belum menghasilkan penyelesaian.
MABB menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tahapan sidang adat berikutnya dan mempertimbangkan jalur hukum pidana.
Bagi mereka, yang diperjuangkan bukan semata-mata selembar spanduk. Yang mereka perjuangkan adalah penghormatan terhadap sebuah simbol yang mereka yakini membawa identitas, sejarah, dan marwah adat.
(Hariyoso).











