Berita

Saksi Tambahan PT. NPR Dan Kades Muara Pari Dinilai Membenarkan Adanya Lahan Prianto

Avatar photo
12
×

Saksi Tambahan PT. NPR Dan Kades Muara Pari Dinilai Membenarkan Adanya Lahan Prianto

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //Muara Teweh.

12 Maret 2026, Sidang lanjutan gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Agenda sidang kali ini adalah Penambahan saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak.

Penggugat, Prianto Bin Samsuri, dihadiri oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo, SH, dan saksi-saksi pendukung, termasuk dihadiri sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito yang mengawal atas kekhawatiran penyerobotan hak peladang tradisional dan pihak Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI).yang kuatir atas penindasan atau perbuatan semena-mena terhadap masyarakat Dayak. Sementara itu, tergugat PT NPR dihadiri oleh kuasa hukumnya, Agustinus, SH, dan Rustam Effendy, mantan HRD perusahaan sebagai saksi.

Sedangkan Tergugat 3. Mukti Ali selaku kepala Desa Muara Pari menghadirkan Muhamad Jamaludin sebagai saksi dari sekretaris kelompok tani Muara Pari diduga Piktip.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi oleh M. Riduansyah, SH, dan Khoirun Naja, SH. Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, juga hadir sebagai tergugat 3, diwakili oleh kuasa hukumnya, Damanik, SH, dan Novri Manik, SH

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT NPR akibat mengarap ladang berpindah milik warga tanpa izin. Penggugat menuntut hak kelola atas lahan tersebut dan menuduh PT NPR melakukan pelanggaran hak masyarakat adat.

Dengan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum PT. NPR, Rustam Effendy menerangkan bahwa dia mulai bekerja di PT NPR sejak tanggal 1 Agustus 2023 dan berahir kontraknya pada bulan Agustus 2025

Dipertanyakan lagi , Kapan ijin IPPKH Terbit..? Seingat saya ada 2 x yaitu pada tahun 2020 dan 2023

Namun saat ditanyakan, Apakah mengetahui letak lahan yang digugat Prianto, saksi me jawab tidak tau pak kerna saya sudah berhenti bekerja. Tutur Rustam sehingga beberapa pertanyaan terus dilemparkan dan dijawab Rustam Effendy

– Saya kenal dengan Ricy adalah kepala desa karendan
– Lokasi yg digarap Tambang batubara PT. NPR posisinya Sama dngn PT. WIKI lokasi HPH PT. Wahana Intiga Kahuripan Intiga (WIKI)
– Ya saya tau Pak Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahanya kepada kami pak
– Ya pernah 1 x pak Prianto memberikan surat agar PT. NPR Menghentikan operasional.di lahan kelolanya
– ya, saya mengetahui sebelum ada PT. NPR dulunya awal kami masuk disekitar itu sudah ada 3 Rumah milik pak Prianto
– Ada 2x PT. NPR memberikan Tali asih 140
– ⁠tidak melewati unsur Pemeritah desa Karedan elemen. Adat dan Bapak
– Prianto tidak ada menerima tali Asih di lahan 140 ha jalas Rustam Ependy HRD PT NPR saksi

– ⁠
– Yang memberikan Taliasih kepada Pak Prianto, setau saya adalah Pak Ricy
– Saya tidak tau supaya yang memberikan Uang Taliasi kepada Pak Ricy kerna uangnya lansung di transfer dari menejemen pusat

Dilanjutkan pertanyaan oleh Manik SH apakah prianto pernah meminta taliasih kepada PT NPR, Ya mereka sering meminta agar taliasih diberikan. Kepada pemilik lahan bahkan meminta sekmen2 pekerjaan

Saksi Rustam Efendi menjawab pertanyaan Novendri SH bahwa ia tahu sistem pembayaran taliasih 140 langsung diberikan kepada warga pemilik lahan tanpa melibatkan kepala desa, sedangkan yang 190 diberikan kepada kepala desa Ricy dan Mukti Ali, pada lahan 190.

Saat ditanya oleh Ardian Pratomo SH, saksi tidak tahu apa pekerjaan warga sehingga ada pondok di lahan tersebut dan tidak tahu nama-nama pohon di lahan tersebut.

Saat ditanya oleh M Riduansyah SH, saksi tidak tahu batas desa antara Muara Pari dan Karendan. Namun, ia tahu bahwa Sungai Putih berada di wilayah desa Karendan.

Saksi Rustam Effendy menjawab pertanyaan Sugianur:
– Sebelumnya ada rumah di lahan, yaitu rumah Pak Prianto dan Rumah Jhon Knedy.
– PT NPR tidak ada bukti dari Ricy terkait dibayarkan kepada siapa saja uang taliasih yang dibayar PT. NPR Melalui Rekening Ricy karena perusahaan percaya penuh dengan kepala desa.
– Tidak tahu apakah ada daftar nama-nama yang menerima pembayaran taliasih dari PT NPR.
– Tidak tahu apakah Prianto mengalami kerugian, namun Prianto pernah menyampaikan bahwa uang sudah dibagikan ke anggota.
– Prianto tidak menerima uang dari Sekmen 140.

Saksi Muhamad Jamaludin:
– Menerima uang dari PT NPR lebih dari 2,1 Milyar melalui Pak Kades.
– Tidak ada nama Prianto pada kelompok tani Yik dan Any Sukma.
– Tidak tahu batas antara desa Karendan dan desa Muara Pari, tapi tahu batas alam dan batas wilayah desa Muara Pari.
– Menerima 15 Jt, namun anggota lain menerima jumlah berbeda-beda, tergantung kebijakan kepala desa yang 4 Juta ada juga yang 3 Juta saja

Saksi Muhamad Jamaludin menjelaskan bahwa ia memiliki lahan 2 Ha yang diberikan oleh mertuanya, namun tidak mengelolanya secara langsung. Ia hanya mengambil hasil hutan seperti damar dan rotan.

Jamaludin ikut sidang lapangan, namun tidak tahu apakah kelompok tani yang ia miliki sama dengan yang digugat Prianto. Ia juga tidak tahu letak lahan kelompok tani miliknya, karena hanya sampai di Camp.

Erdian mempertanyakan lagi, dan Jamaludin membenarkan bahwa ia hanya sampai di Camp saat itu.

Sidang telah selesai, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 17 Maret 2025 minggu depan sebelum jam 12 untuk sidang kesimpulan. Tutup Sugianur. S.H., M.H.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *