RCNNEWS.ID // Gunung mas.
Rapat Kerja DPRD (RDP) Komisi II Kabupaten Gunung Mas (Gumas) digelar pada Senin (2/3/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Gumas. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gumas Binartha ini bertujuan membahas keberadaan dan permasalahan Kelompok Tani Hutan Tetesan Permata Desa Bereng Balawan Kecamatan Manuhing yang bersengketa lahan dengan PT. Agro Lestari Sentosa (PT. ALS).
Perwakilan Kelompok Tani Hutan, Frenky AT. MSR, S.Pd., Gr menyampaikan bahwa konflik ini sudah berlangsung lama dan belum menemukan titik terang. Menurutnya, pihak PT. ALS tidak pernah terbuka dalam penyelesaian masalah serta hanya mengirimkan perwakilan yang tidak berwenang mengambil keputusan pada pertemuan sebelumnya, meskipun kasus sudah dilaporkan ke berbagai pihak terkait. Frenky berharap pihak wakil rakyat dapat memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ketua DPRD Binartha menyatakan kekhawatirannya terkait kelamaan kasus ini belum terselesaikan. Ia menegaskan akan menjamin keamanan warga dan tidak mengizinkan penangkapan warga di luar proses hukum yang benar. “Saya tidak mau warga masyarakat saya ditangkap di luar portal… kalau di dalam portal saya tidak tahu dan tidak mau urus,” ucapnya. Binartha juga menyebutkan bahwa pihak PT. ALS tampaknya menutup diri dan tidak mau menjelaskan permasalahan yang sebenarnya.
Sementara itu, Asisten II Kabupaten Gunung Mas mengungkapkan dukungan penuh terhadap proses penyelesaian di DPRD. Menurutnya, PT. ALS saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan di lahan bersangkutan, sehingga belum menjalankan aktivitas apapun. Pemerintah daerah berencana mendorong PT. ALS segera mendaftarkan HGU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang juga terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesimpulan rapat, seluruh pihak yang hadir termasuk perwakilan KPHP, BPN, dan pemerintah daerah sepakat untuk mengumpulkan dokumen lengkap dari kedua belah pihak (Kelompok Tani dan PT. ALS) dalam waktu dekat. Setelah dokumen terkumpul, akan dijadwalkan audiensi bersama BPKH dan KPHP untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Selanjutnya akan diadakan RDP kembali dengan menghadirkan pemangku kepentingan yang berwenang mengambil keputusan dari kedua pihak.
“Harapan kita untuk permasalahan ini semoga cepat terselesaikan seperti yang diinginkan oleh rekan-rekan kita dari kelompok tani,” pungkas Ketua DPRD Binartha kepada awak media RCNNEWS.ID.
(Hariyoso).













